Bawang Rp 5 Juta Disita Satpol PP

Bawang Rp 5 Juta  Disita Satpol PP

\"RUDIBENGKULU, BE - Tak jera diperingati, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali menyita barang-barang dagangan milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Tradisional Percontohan Panorama. Salah satu yang paling banyak disita adalah milik bawang milik Novi. Hampir 100 kilogram dagangannya berupa bawang diangkut dan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu. Novi yang sempat bernegoisasi untuk kembali mengambil dangangannya ditolak oleh Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin LB SSos. Meskipun ia sempat bersikeras, tapi Jahin tetap meminta Novi untuk mengambil kembali dagangannya dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya. \"Dagangan itu kan sudah dibeli. Masak diangkut. Lagian kami meletakkan di trotoar, bukan di jalan,\" katanya. Menjawab hal ini, Jahin mengutarakan, meletakkan dagangan di sisi trotoar sama artinya melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Wilayah Kota Bengkulu. Ia menyatakan akan mengkaji sanksi yang akan diberikan kepada Novi. \"Kami sidik dulu. Kalau seandainya pelanggarannya ternyata sudah tidak bisa ditoleransi, maka kita Tipiringkan. Karena dia sudah cukup lama kita tegur,\" ungkapnya. Sementara Temar, pedagang yang berjualan bawang di kawasan itu, mengatakan, total kerugiannya lebih dari Rp 5 juta. Selain bawang, dagangannya berupa cabai dan alat-alat miliknya juga diangkut oleh Satpol PP. \"Selama ini pasar kami sudah sepi. Kalau sering mengalami ini, bisa-bisa kami tidak makan lagi,\" keluhnya. Sebelum melakukan penyitaan, Satpol PP sempat menyisiri seluruh kawasan pasar. Sedikitnya 1 pleton anggota Satpol PP bersiaga selama penertiban berlangsung. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP, Suardi SH MH, menyatakan, patroli ini akan terus mereka laksanakan guna menegakkan Perda yang ada. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: