Hanya Dua Tempat Karaoke Yang Legal
MUKOMUKO, BE - Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), Musharudin SH menyampaikan, sejumlah usaha karaoke yang ada diwilayah Kabupaten Mukomuko, hanya dua usaha yang mengantongi izin. Yakni usaha karaoke atas nama M Rohan dan Salihin. Usaha itu berlokasi di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik. Dikeluarkannya izin usaha tersebut, setelah pengusaha itu membuat surat pernyataan, tidak menyediakan praktek protistusi, tidak menyediakan minuman keras dan narkoba, tidak menganggu ketertiban umum. Selain itu aktivitas usaha itu dibatasi beroperasi hingga pukul 00.00 WIB. \"Kalau persyaratan itu dilanggar, maka usaha karaoke itu akan ditutup,\" katanya. Selama ini pemerintah daerah tidak menghalangi usaha yang dijalankan masyarakat. Selama usaha itu mengantongi perizinan lengkap dan sejumlah pihak terkait. Bagi usaha karaoke yang masih di police line dan pengusaha itu mengurus izin, pihaknya belum akan mengeluarkan izin. Kecuali, jika police line sudah dilepas dan persyaratan lengkap izin pun dikeluarkan. “ Setahu saya ada usaha yang masih di police line. Untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, usaha tersebut belum dapat dikeluarkan izinnya,” bebernya. Ia mengimbau kepada seleruh pengusaha karaoke segera membuat izin. Supaya kegiatan ataupun aktifitas yang dijalankan pengusaha itu legal. “ Kita tidak akan menghambat. Asalkan usaha tersebut tidak membuat resah masyarakat dan mengantongi perizinan,” demikian Musharudin. Sebagaimana diketahui, dua usaha karaoke yang pernah ditutup tersebut, awalnya diduga tempat bertransaksinya penjaja seks komersial (PSK). Para wanita itu kebanyakan berasal dari luar daerah. Hingga kemarin, satu lagi usaha karaoke milik Kamal yang berlokasi di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Penarik, masih ditutup dan di police line oleh jajaran Polsek Penarik. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: