Warem Ilegal Disegel
PENARIK, BE – Jajaran Polsek Penarik, melakukan penutupan dan memasang police line di warem milik Kamal, yang berlokasi di Desa Bumi Mulya tepatnya tak jauh dari PT Mukomuko Indah Lestari (MMIL). “Ya, satu cafe atau warung remang – remang itu di pasang police line (Segel),” demikian Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kapolsek Penarik, IPDA Kartono didampingi Kanit Reskrim Bripka Budiono. Di police line nya cafe itu merupakan tindak lanjut jajarannya, yang sebelumnya telah memberikan peringatan dan menutup tiga cafe yang belum mengantongi perizinan. “Sebelumnya telah kita sarankan untuk membuat izin. Karena tidak diindahkan, dari tiga kafe, satu kita police line,” tegasnya. Sedangkan dua cafe yang berlokasi di Desa Mekar Mulya, tetap buka. Ini setelah pemilik cafe itu telah mengurus perizinan. Yang dikeluarkan Pemda melalui SKPD terkait itu adalah izin karaoke. Artinya tidak boleh ada aktifitas lain. Seperti menjual minuman keras, menyediakan wanita penghibur atau “kupu –kupu malam” dan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Dua warem yang kembali beroperasi itu, lanjut Budiono, tetap akan dilakukan pengawasan. “Kita ingatkan bagi pengusaha cafe yang telah mengantongi izin karaoke itu tidak melanggar perizinan yang telah diberikan. Pihaknya tidak segan – segan untuk melakukan tindakan seperti menutup dan warem tersebut di police line,” ingatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: