Pengelolaan PBB Minim Sosialisasi

Pengelolaan PBB Minim Sosialisasi

BENGKULU, BE - Warga Sungai Rupat, Sahyan (38), mengeluhkan minimnya sosialisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu. Semula ia mengira pembayaran dilaksanakan di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bengkulu. \"Setelah datang ke DPPKA, saya justru dilempar ke kantor khusus yang melayani pembayaran ini. Katanya masih di Sungai Rupat. Padahal saya sudah jauh-jauh datang ke sini malah dilempar lagi. Inilah akibatnya kalau minim sosialiasi,\" katanya, kemarin. Bagi dia, memang sudah wajar bilamana pengurusan PBB ini akan mengalami kerumitan. Ia memaklumi kondisi transisi ini sehingga banyak masyarakat yang masih bingung akan mekanisme pembayaran tersebut. \"Karenanya itu harusnya sosialisasinya digencarkan. Sangat disayangkan kalau potensi pajak dari sektor ini sebenarnya besar tapi bisa jadi meleset karena minimnya sosialisasi,\" paparnya. Kepala DPPKA Kota Bengkulu, Syaferi Syarif SH MSi, menjawab, selama ini pembayaran PBB kepada pihaknya tidak mengalami kendala. Memang dalam sepekan terakhir pihaknya tengah memisahkan Kantor Bidang Pendapatan DPPKA Kota Bengkulu ke kawasan Sungai Rupat sebagai lokasi khusus untuk melayani pembayaran PBB ini. \"Memang di sana kita belum pasang papan merk.  Baru spanduk biasa. Karena baru beberapa hari ini kita pindahkan. Tapi sejauh ini sudah ada sekitar 200 warga yang kita layani dan tidak ada kendala yang berarti,\" ucapnya. Syaferi optimis, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini akan tercapai. Menurutnya, warga negara lazimnya berlomba-lomba membayar PBB ini untuk menaikkan nilai aset yang mereka miliki.  \"Harga aset itu juga akan sangat bergantung dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kalau nilainya besar, maka harganya akan mahal. Tapi kalau rendah, harganya akan jatuh. Karenanya di banyak kota-kota besar, warga itu berduyun-duyun membayar PBB dengan tarif yang tinggi,\" tutupnya. Terhitung per 1 Januari 2014, Pemerintah Kota Bengkulu mulai mengelola PBB. Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: