Kalah PTUN, Bupati Banding
BINTUHAN,BE- Bupati Kabupaten Kaur DR.IR.H.Hermen Malik, M.Sc menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu terkait kasus, gugatan yang diajukan Rafi,i warga Desa Waihawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, mengugat Bupati terkait dengan perkara mutasi Bupati SK No 4. 17 Kaur tahun 2013. Menurut Bupati amar putusan 20/G/2013/ PTUN BKL membatalkan SK (Surat Keputusan) mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Desa Waihawang, itu benar dengan aturan yang berlaku. Langkah Banding itu disampaikan oleh Kabag Hukum Sekda Mawasnyah Judin,SH kepada BE kemarin (3/2). “Saya sudah sampikan ke Bupati tentang keputusan PTUN Bengkulu kemarin, ia menyatakan akan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan,”kata Mawasyah kemarin. Mawasyah mengatakan, Pemkab Kaur sangat menghormati apa yang menjadi keputusan PTUN tetang dikabulkanya permohonan penggugat. Namun tergugat, dalam hal ini Bupati, masih memilik hak untuk mengajukan banding. “Pak bupati minginginkan banding. Untuk itu semua berkas-berkas yang dibutuhkan segera kami persiapkan. Kami diberi waktu 14 hari. Besok kita akan ke PTUN mengambil salinan putusan PTUN yang telah memenangkan penggugat. Selanjutnya naskah tersebut akan dipelajari untuk menyusun naskah banding,”terangnya. Ditakaanya, salah satu alas an diajukan banding karena selama ini Pemkab Kaur sudah melakukan proses mutasi guru sesuai dengan peraturan SK Bupati tentang mutasi PNS di Kabupaten Kaur. “Karena dari SK Bupati itu ia melakukan mutasi sudah sesuai dengan aturan, maka dari Pemkab mengambil langka untuk mengajukan banding,”ujarnya. Langkah banding itu, lanjut Mawasyah sebagian dari hak tergugat dalam menanggapi putusan. “Nanti kalau kalah dari PT TUN Medan, kan masih ada ada Mahkamah Agung (MA), itu banding terakhir,”jelasnya. Sementara itu Rafi’I mengaku senang atas dikabulkannya gugatan saat di PTUN Bengkulu. Namun demikan pihaknya menghormati langkah-langkah hukum yang akan diambil Pemkab Kaur. “Saya menghormati pak Bupati yang akan banding, karena itu haknya,”jelas Rafi’I kemarin (3/2).(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: