Keputusan Pensiun Ditangan Walikota

Keputusan Pensiun Ditangan Walikota

BENGKULU, BE - Usia pensiun PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu resmi diperpanjang. PNS yang sudah berusia 56 tahun saat diundangkannya UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis diperpanjang masa pensiunnya. Bagi pejabat eselon III (kini disebut pejabat administrator) ke bawah diperpanjang sampai 58 tahun, sedangkan bagi eselon I dan II (jabatan pimpinan tinggi) menjadi 60 tahun. \"Surat Edaran Kepala BKN (Badan Kepegawaian Nasional) No 99/2014 tertanggal 17 Januari 2014 sudah kita terima. Otomatis kebijakan itu sudah mulai berlaku,\" kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, Drs H Muhammad Husni MSi, kemarin. Meski demikian, Husni menjelaskan, bagi PNS yang telah masuk Batas Usia Pensiun (BUP) sejak tanggal 17 Januari 2014, tetap ada 2 pilihan alternatif. Pertama, apabila yang bersangkutan bersedia tetap menjalankan tugas, maka kenaikan pangkatnya akan ditinjau kembali. Kedua, apabila yang bersangkutan menolak, maka PNS tersebut harus membuat surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini adalah walikota. \"Berikutnya keputusan akan berada di tangan walikota apakah pegawai tersebut diizinkan untuk berhenti atau walikota tetap menginginkannya terus bekerja,\" sampainya. Husni membeberkan, sejauh ini pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap mereka yang telah masuk BUP. Namun pihaknya akan menolak pengajuan pensiun oleh PNS yang saat ini berusia 56 tahun. Ketentuan ini tidak berlaku bagi PNS yang berusia 56 tahun sebelum Surat Edaran Kepala BKN No 99/2014 tertanggal 17 Januari 2014 keluar. \"Kemarin sudah ada salah satu mantan kepala bidang di Bappeda sudah mengajukan pensiun karena usianya pada bulan Maret 2014 nanti genap 56 tahun. Namun kami merekomendasikan agar yang bersangkutan dapat mengajukan surat kepada walikota. Kecuali kalau usianya 56 tahun pada tanggal 1 hingga 16 Januari atau sebelum Surat Edaran Kepala BKN dibagikan,\" ungkapnya. Selain mengatur batas usia pensiun, UU ASN juga mengatur tentang penyetaraan. Untuk jabatan eselon Ia Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) setara dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama. Sedangkan jabatan eselon Ia dan eselon Ib, setara dengan JPT madya, sementara jabatan eselon II setara dengan JPT pratama. Untuk PNS eselon III, kini disetarakan dengan jabatan administrator, eselon IV menjadi jabatan pengawas, sedangkan eselon V dan fungsional umum menjadi jabatan pelaksana. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: