Empat Warung Obat Dilapor ke BPOM
MUKOMUKO, BE – Empat warung obat, yang berada diwilayah Kecamatan Penarik dan Lubuk Pinang, telah dilaporkan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, ke BPOM Bengkulu. “ Secara lisan empat warung menjual obat itu telah kita laporkan,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten, Drs H Noviar Zen Apt melalui Kabid Farmasi dan SDK, Khairul Saleh SKM. Hal itu dilakukan setelah surat teguran yang telah disampaikan jajarannya, tidak digubris oleh pemilik warung obat tersebut. Untuk melakukan tindakan, seperti penyitaan obat adalah kewenangan dari BPOM. “ Kita hanya sebatas mengawasi dan menyarankan. Untuk memberikan tindakan kewenangan BPOM,” katanya. Empat warung obat yang belum mengantongi izin itu, lanjut Khairul, penjual obat bebas dengan lambang obat itu berwarna hijau. “ Warung yang tersebar di daerah ini, banyak yang menjual obat bebas tersebut. Namun, empat warung yang mayoritas isinya menjual obat, walaupun ada barang -barang lainnya yang dijual,” katanya. Jika warung obat itu telah mengantongi izin, akan beralih nama menjadi toko obat. Sedangkan untuk jenis apotik, semuanya sudah mengantongi izin dan dalam mengeluarkan obat bebas terbatas dan obat keras harus berdasar resep. “ Khusus apotik semuanya legal. Ia mengimbau bagi pedagang yang menjual obat – obatan sesegera mungkinlah mengurus perizinan. Sehingga aktifitas menjual obat, selain legal juga keamanannya pun terjamin. Karena, yang menjual obat yang ada izin akan dilakukan pengawasan secara rutin. “ Tidak hanya orang yang menjual obat itu mendapatkan keuntungan dan legal, masyarakat yang mengkonsumsi obat – obatan itu pun terjamin,” demikian Khairul. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: