PTUN Kabulkan Gugatan Rafi’i
BINTUHAN, BE- Gugatan Pengawai Negeri Sipil (PNS) Rafi’I, Spd selaku guru SD 03 Desa Waihawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Dengan Nomor keputusan 20/G/2013/ PTUN BKL, ditujukan kepada Bupati Kaur H Hermen Malik, MSc, akhirnya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Kabag Hukum Sekretariat daerah (Sekda) Kaur Mahawansah Judin mengakui Bupati Kaur kalah dalam gugatan yang dilayangkan Rafi’i. “Nanti hasilnya kita sampaikan dahulu ke bupati, untuk langka selanjutnya,” kata Mahawansaha saat dikonfiramsi BE kemarin. Lebih lanjut Kabag Hukum mengatakan, terkait dengan banding PTUN Medan, pihaknya kordinasi dengan bupati. “Kita diberi waktu untuk 14 hari untuk mengajukan banding, nanti kita tunggu saja,”ujarnya. Diketahui dalam gugatan yang diajukan Rafi,i ini adalah warga Desa Waihawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, menggugat Bupati Kaur terkait dengan perkara mutasi Bupati SK No 4 17 Kaur tahun 2013. Pasca demonstasi PGRI sekabupaten Kaur tanggal 30 Mei tahun 2014. Tidak berdasarkan UU No 14 tahun 2005 tetang guru dan dosen, peraturan pemerintah tahun 2008 tetang guru, peraturan pemerintah 2009 tetang pengankatan pemberhentian PNS. Berdasarkan SKB 5 Menteri pada petunjuk teknis tetang guru. Sedang kan Bupati memindahkan telah menyalahi aturan yang berlaku. “Setelah selama 13 kali saya mengikuti siding saya alhamdulillah dikabulkan oleh PTUN. Selama tiga kali persidangan PTUN,” ujar Rafi’I, saat dihubungi BE kemarin. Ditambahkan Rafi’i, ia meminta kepada Bupati untuk mengembalikan lagi jabatannya. Ia mendapat tugas sebagai PNS di Desa Waihawang. “Dalam gugatan ini saya minta kepada Bupati, saya ditugaskan di sekitar desa Waihawang, karena mutasi ini sudah menyalahi aturan,”jelasnya.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: