Polisi Buru Pembunuh Harimau
MUKOMUKO, BE – Penyidik Sat Reskrim Polres Mukomuko, masih melakukan penyidikan dan pengembangan atas kasus ditemukan harimau Sumatera, yang telah dikuliti dan akan dijual. Selain itu, polisi masih memburu oknum warga yang diduga telah menangkap dan membunuh satwa yang dilindungi tersebut. “Apakah harimau Sumatera itu dibunuh dengan cara dijerat atau lainnya. Belum dapat diketahui dengan pasti. Yang jelas harimau yang telah kita amankan itu, sudah dalam kondisi telah dikuliti,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Douglas Mahendrajaya SIK. Ia menyampaikan oknum yang diduga terlibat itu pelaku telah dikantongi, setelah jajarannya mendapatkan keterangan dari tersangka yang beberapa hari lalu diringkus. “Identitas pelakunya masih kita rahasiakan. Yang jelas diduga pelaku yang juga terlibat masih dilakukan pencarian dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. Sementara itu, satu ekor trenggiling yang masih hidup yang ditemukan bersamaan dengan kulit harimau, tambah Kasat Reskrim, telah dilepas ke habitatnya. Pelepasan itu dilakukan pihak BKSDA yang langsung disaksikan penyidik. Berhasilnya mengagalkan penjualan satwa langka yang dilindungi, Kamis (23/1) sekitar pukul 16.35 WIB. Tersangka N (59) warga Kecamatan V Koto, berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim dikediamannya. Barang bukti yang diamankan, kulit harimau Sumatera dengan panjang sekitar 90 cm yang diperkirakan berumur lima bulan, dua kepala rusa berukuran besar dan sedang, satu ekor Trenggiling yang masih hidup, satu tanduk kijang dan bulu ekor burung kuaw. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: