Buang Sampah, Ditangkap
BENGKULU, BE - Selain menggelar razia rutin di warung remang-remang, panti pijat, hotel, atribut parpol dan pasar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu juga menggelar razia rutin terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Dijelaskan Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bengkulu, Suardi SH MH, pihaknya sejauh ini telah menyebar anggota untuk memantau setiap warga yang membuang sampah di sembarang tempat. \"Kita sudah melakukan koordinasi internal untuk membahas masalah ini. Dan untuk sementara, kita akan menyebarkan personil kita untuk memantau di setiap tempat, terutama kawasan padat pemukiman. Kalau ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, akan langsung kita tangkap,\" ujarnya, kemarin. Suardi menjelaskan, dasar penangkapan yang akan mereka lakukan berpijak dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu. Bila razia mereka membuahkan hasil, maka warga tersebut akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam Bab XI pasal 37 Perda tersebut berupa 3 bulan kurangan penjara atau denda Rp 5 juta. \"Tapi hasil koordinasi kita sementara waktu akan berfokus dengan sampah-sampah rumah tangga dan limbah tempat-tempat usaha. Kita juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Bengkulu dalam melakukan penangkapan nanti,\" tukasnya. Suardi menambahkan, pihaknya akan sangat serius dalam melakukan razia terhadap warga yang membuang sampah sembarangan ini. Ia menuturkan, bilamana berhasil melakukan penangkapan, mereka akan menggelar ekspose agar bisa menjadi efek jera bagi warga lainnya. \"Setelah kita tangkap, warga yang membuang sampah sembarangan akan kita bawa ke kantor untuk kemudian didata dan diserahkan kepada pihak pengadilan. Kemudian akan kita ekspose agar menjadi contoh bagi yang lain,\" paparnya. Sebelumnya, Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE mengingatkan kepada para Satpol PP juga dapat bertindak terhadap warga kota yang gemar membuang sampah sembarangan. Pasalnya, banjir yang melanda beberapa kawasan di Kota Bengkulu pada tanggal 23 dan 24 Januari 2014 kemarin salah satunya disebabkan karena tersumbatnya drainase akibat tumpukan sampah. \"Ini Perda-nya ada, sanksinya ada. Satpol PP akan sering-sering kita ingatkan untuk menegakkan Perda ini,\" ujar Helmi. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: