Pembunuh Tukang Ojek Terancam 15 Tahun

Pembunuh Tukang Ojek Terancam 15 Tahun

KEPAHIANG, BE - Kasus pembunuhan terhadap tukang ojek warga Desa Taba Tebelet Kepahiang Sopian (33) Jumat (24/01) lalu diyakini penyidik kepolisian merupakan kasus pembunuhan berencana oleh tersangka Ipan Kasmara (33). Hal ini terindikasi dari beberapa bukti yang didapat penyidik di lapangan menerangkan jika lantaran antara pelaku dan korban sudah ada komunikasi sebelum aksi pembunuhan. \"Dalam kasus pembunuhan ini, kita menjerat tersangka dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSOs MH melalui Kabag OPS Kompol Resza R SIk didampingingi Kasat Reskrim AKP S Hidayat kepada BE. Dikatakannya, dari penyitaan hand phone (HP) milik tersangka membenarkan jika aksi pembunuhan terjadi, tersangka melakukan pemanggilan terhadap korban. Setelah itu keduanya mengobrol disebuah warung dekat rumah tersangka. \"Berdasarkan bukti yang ada untuk sementara ini, tersangka kita ancam hukuman 15 tahun penjara,\" jelasnya. Menurutnya, dalam kasus pembunuhan ini pihaknya juga masih akan mendengarkan saksi kunci yakni istri pelaku Leli (33) yang saat peristiwa terjadi diduga melihat secara langsung sang suaminya menghabisi nyawa korban ini.  \"Kita juga masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sang isteri tsk yang kita duga saat kejadian terjadi melihat peristiwa ini,\" tegasnya. Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi saat korban diajak Sopian melihat ayam bangkok miliknya di rumahnya yang tepatnya berada tak jauh di belakang Puncak Mall Kepahiang. Korban sama sekali tak menaruh kecurigaan terhadap tsk. Keduanya menuju ke rumah tsk dengan membawa sepeda motor jenis Viar warna biru bernomor polisi BD 6043 GD. Saat melihat ayam milik tsk didalam kandang, tiba-tiba korban ditikam berkali-kali. Meski sempat melakukan perlawanan, korban akhirnya tewas bersimbah darah. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: