Kepala Puskesmas Bukit Sari Dicopot
KEPAHIANG, BE - Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Puskesmas (Kapus) Bukit Sari Kecamatan Kabawetan, Pemkab Kepahiang akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kapus tersebut. Itu setelah Kapus Johanes SKM MPh ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang atas dugaan korupsi kegiatan pengadaan alat kesehatan (Alkes). Sekkab Kepahiang Drs H Hazairi A Kadir MM menyampaikan, setelah Johanes berstatus tersangka, secara otomatis jabatan dia selaku Kapus Bukit Sari dicopot. \"Sementara ini guna mengisi kekosongan jabatan itu, saya telah intruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menunjuk Plt Kapus tersebut. Besar kemungkinan sekarang ini sudah ada Plt-nya,\" ungkap Sekkab di Aula Setda Jum\'at (24/1) kemarin. Menurutnya, langkah itu diambil karena pihaknya tidak menginginkan sampai terjadinya gangguan pelayanan di Puskesmas Bukit Sari terhadap masyarakat. \"Sedangkan terkait status tsk Johanes kita serahkan sepenuhnya dengan proses hukum yang berlaku. Karena bagaimanapun juga Johanes harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah ia lakukan,\" kata Sekkab. Disisi lain, Sekkab mengingatkan agar setiap PNS di lingkungan Pemkab Kepahiang ini jangan sampai melakukan hal-hal yang berlawanan dengan hukum yang berlaku, seperti halnya dugaan tindak pidana korupsi. \"Yang jelas kita hanya mengingatkan, kalau sudah tersandung bukan harus dipertanggungjawabkan secara hukum saja. Tetapi juga secara administrasi selaku PNS,\" tegas Sekkab. Sekedar mengingatkan, Johanes ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Kepahiang Kamis (16/1) lalu. Penetapan Johanes sebagai tersangka, karena diduga yang bersangkutan turut melakukan korupsi dalam kegiatan pengadaan Alkes bagi 8 Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) tahun 2012 lalu dengan total anggaran Rp 1,9 miliar. Dalam kegiatan itu Johanes menjabat sebagai Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: