Ombudsman Segera Datangi STAIN Curup

Ombudsman Segera Datangi STAIN Curup

BENGKULU, BE - Ombudsman RI perwakilan Bengkulu berencana akan mendatangi langsung Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Curup, terkait polemik tidak diakuinya Program Studi (Prodi) Bimbingan Konseling (BK) STAIN Curup oleh instansi pemerintahan.  Sehingga para alumninya pun merasa sangat dirugikan karena tidak bisa mengikuti tes CPNS dan lainnya. Hal itu diungkapkan oleh kepala perwakilan ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Herdi Puryanto SE, kemarin. Ia mengatakan, langkah yang akan dilakukan pihaknya itu merupakan tindaklanjut dari  laporan yang disampaikan para alumni Prodi BK STAIN Curup ke Ombudsman beberapa waktu lalu. Atas laporan itu, pihaknya ingin memastikan sejauhmana upaya pihak STAIN Curup menyelesaikan persoalan tersebut. \"Sebelumnya para alumni BK itu melaporkan tidak diakuinya akreditasi Prodi BK di sekolah tersebut. Mereka yang melapor itu mewakili sekitar 200 alumni yang merasa dirugikan. Sedangkan total alumni menyampai 600 orang lebih sejak 2004 lalu,\" terangnya. Herdi mengaku, para alumni meminta adanya pengakuan terhadap Prodi BK dari Kementerian Agama, sehingga jelas statusnya legal atau tidak.   \"Kami juga menginginkan agar Prodi BK dapat diakui sebagai salah satu jurusan yang dibawahi Kementerian Agama, namun jika memang ternyata tidak bisa, maka kami akan menuntut pihak STAIN Curup secara hukum, karena telah melakukan penipuan,\" ujarnya. Ia juga mengakui pada awalnya, Prodi BK hanya dibentuk berdasarkan keputusan senat STAIN Curup dengan nomor 1 tahun 2004, tentang pengesahan hasil rapat senat bulan Maret 2004. Sebelumnya dikatakan pihak STAIN, izinnya sedang dalam proses, namun hingga saat ini tak kunjung ada kejelasan. Akibatnya, saat masuk ke dunia kerja, lulusan BK STAIN Curup ditolak, termasuk kejadian terakhir saat penerimaan CPNS di Seluma dan Bengkulu Tengah yang tidak menerima lulusan BK STAIN tersebut. \"Seharusnya, titel atau gelar untuk lulusan BK bukanlah S.PdI, melainkan SPd. Sebab itulah para alumni tidak dapat diterima, sementara pihak perguruan tinggi tidak bisa mempertanggungjawabkannya,\" jelasnya. Karena itu, kepala perwakilan ombudsman RI Bengkulu Herdi Puryanto, SE akan menemui langsung Ketua STAIN Curup dalam waktu dekat ini untuk meminta pertanggungjawaban pihak kampus.  \"Kita akan minta kejelasan dari STAIN Curup, termasuk sejauh mana upaya mereka untuk memperjuangkan agar status Prodi BK diakui semenjak dibentuknya pada tahun 2004,\" tegasnya. Selain itu, pihaknya juga akan mengkoordinasikan hal tersebut ke ombudsman RI pusat. Kemudian juga akan menghubungi Kementerian Agama RI, untuk menindaklanjuti agar ada kejelasan.   \"Pihak STAIN harus bertanggungjawab, jika tidak mau diperoses secara hukum, maka kami minta pihak kampus segera menuntaskan masalah ini. Bila perlu ganti ijazah para alumni  dengan ijazah baru,\" pintanya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: