Pembayaran PBB Membingungkan
BENGKULU, BE - Sejumlah warga Kota Bengkulu masih kebingungan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebagaimana yang dialami Mike Yudiasari SE, staf pada Bagian Administrasi dan Sumber Daya Alam pada Sekretariat Daerah Kota Bengkulu. Ia mengaku masih belum memahami mekanisme pembayaran PBB. \"Saya kan mau bangun rumah. Terus mau urus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Tapi saya diminta untuk urus PBB-nya dulu. Saat saya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu, katanya sudah tidak di sana lagi tapi sudah di DPPKA (Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset),\" katanya saat menjumpai awak wartawan, kemarin. Sayangnya, Mike meneruskan, saat di DPPKA, ia diberitahu bahwa DPKKA belum memiliki pegawai khusus yang mengurusi masalah PBB ini. Ia hanya diminta untuk menanti hingga ada kepastian pengelolaan PBB ini. \"Tapi kami membutuhkan keterangan PBB ini sesegera mungkin,\" tukasnya. Dikonfirmasi, Kepala DPPKA Kota Bengkulu, Syaferi Syarif SH MSi, mengatakan, pihaknya tidak akan menolak bilamana ada warga masyarakat yang berkeinginan untuk mengurus PBB. Dijelaskannya, DPPKA akan menerima pembayaran ini dengan cara memberikan blangko kepada warga masyarakat yang akan mengurus PBB ini untuk kemudian akan diberikan surat keterangan sementara sebelum surat yang defenitif selesai dikerjakan. \"Uangnya langsung saja disetorkan ke kas daerah. Jangan via calo,\" ujarnya mengingatkan. Syaferi menerangkan, sejak pembayaran ini dialihkan, pihaknya tengah melakukan pendataan kembali dan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. \"Potensi pajak dari sektor ini kita perkirakan mencapai Rp 5 miliar. Namun realisasinya bisa lebih setelah penyesuaian NJOP nanti,\" pungkasnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: