MUI: Salat Wajib Tak Perlu Perda

MUI: Salat Wajib Tak Perlu Perda

BENGKULU, BE - Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu, Rusydi Syam, menyatakan, salat wajib 5 waktu yang diperintahkan bagi setiap penganut agama Islam, tidak perlu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, tanpa Perda tersebut, salat 5 waktu tersebut sudah wajib dilaksanakan oleh kalangan muslim. \"Kalau mengenai salat wajibnya tidak perlu diatur.  Kan sudah wajib. Dan peraturannya langsung dari Allah SWT,\" ujarnya saat diwawancarai, kemarin. Namun apabila Perda itu mengatur bahwa salat wajib harus dilakukan secara berjamaah, lanjutnya, maka ia setuju. Bahkan, menurut pimpinan TPA/MDA Muhammadiyah Kebun Dahri ini, Perda salat berjamaah memang menjadi kebutuhan pokok yang harus dijalankan saat ini.  \"Kalau Perdanya mengatur tentang kewajiban salat berjamaah, kami sepenuhnya mendukung. Ini sudah dijalankan di Makkah dan hasilnya berjalan dengan baik,\" katanya. Suami dari Alimar ini menambahkan, apabila salat berjamaah telah di-Perda-kan, maka Pemerintah Kota harus secara konsisten dan konsekuen dalam penerapannya.  Dalam artian, Pemerintah Kota harus secara aktif melarang setiap aktivitas masyarakat yang dilakukan saat adzan tanda panggilan salat telah berkumandang. \"Konsekuensinya Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) harus menggelar razia rutin saat adzan sudah berkumandang. Jangan biarkan Angkot (angkutan kota), orang berjualan atau kegiatan belajar mengajar dan lain-lain masih berlangsung kalau sudah adzan,\" tegasnya. Bagaimana bila Perda ini menuai pro dan kontra ditengah-tengah warga kota? Rusydi menjawab, pro dan kontra pada awalnya memang pasti akan terjadi. Menurutnya, mengubah kebiasaan masyarakat memang bukan perkara mudah yang bisa dilakukan dalam tempo waktu yang cepat. \"Gejolak pasti akan ada sesaat. Tapi lama-lama nanti orang akan mengerti juga,\" ucapnya. Rusydi juga menampik bahwa diwajibkannya salat berjamaah di masjid merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Ia menuturkan, hak asasi bukanlah sebuah bentuk kepercayaan yang bisa dipedomani. \"Kita kan disuruh \'amar ma\'ruf nahi mungkar. Tidak ada hubungannya dengan hak asasi. Karena hak asasi itu bukan agama. Biarlah pandangan itu disampaikan oleh orang-orang yang sekuler,\" tukasnya. Ia pun pada akhirnya mengakui, bahwa ia merupakan salah satu inisiator digagasnya Perda ini. Diantara yang akan diatur dalam Perda ini adalah, aturan khusus bagi mereka yang menganut kepercayaan di luar agama Islam. \"Misalnya bagi agama Kristen, kewajiban berjamaah seminggu sekali.  Karena salah satu tujuan dari Perda ini adalah dihidupkannya fungsi tempat-tempat ibadah sebagai tempat bersatunya umat dari seluruh kalangan,\" pungkasnya. Sebelum ini, Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, H Muhklisuddin MA, mengatakan, pihaknya tengah menyusun rancangan Perda Bengkuluku Relegius yang mengatur kewajiban salat 5 waktu. Setelah selesai disusun, Perda ini akan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum di ajukan ke DPRD Kota Bengkulu. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota, Suimi Fales SH MH, menyatakan, pihaknya siap untuk mengkaji dan membahas Perda ini. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: