PNS Gugat Baperjakat
BENGKULU, BE - Mantan Kepala Bidang Pengelola Keuangan pada Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset (DPKKA) Kota Bengkulu, Wilson SE, menggugat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Bengkulu. Ia merasa keputusan Baperjakat yang melakukan mutasi pada 10 Januari 2014 merupakan tindakan yang inkonstitusional. \"Saya ini pernah bekerja sebagai salah satu Kasubag Biro di Pemda Provinsi. Tapi sekarang malah dinonjobkan. Saya tidak terima dan menggugat Baperjakat serta dua pengganti saya. Saya sudah konsultasi dengan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan mereka sudah menyambut positif gugatan saya,\" ujar Wilson saat menggelar konfrensi pers di Rumah Makan Ayam Lepas Pantai Panjang, kemarin. Dia menguraikan, tindakan Baperjakat Kota Bengkulu tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan. Dalam tafsiran Wilson, pada Pasal 5 Huruf B PP itu disebutkan, persyaratan seorang PNS diangkat sebagai pejabat struktural serendah-rendahnya berpangkat golongan 1 tingkat di bawah pangkat golongan yang ditentukan. \"PP ini belum pernah dicabut. Kalau Baperjakat menilai bahwa penurunan pangkat saya karena belum 2 tahun sebagai pejabat Eselon IV dengan alasan Pasal 2 pada PP 13 Tahun 2002 itu, maka saya tetap tidak bisa terima. Sebab, saya sudah berdiskusi dengan rekan-rekan di kabupaten lain, katanya tidak masalah. Sudah sejak dari 2009 kata mereka tidak masalah kalau saya diangkat langsung. Ini yang jadi pertanyaan. Adil atau tidak kalau begini. Saya merasa dizolimi,\" ketusnya. Ketua Baperjakat Kota Bengkulu, Drs H Yadi MM, menyambut baik langkah hukum yang akan ditempuh Wilson. Namun ia menyayangkan Wilson tidak lebih dahulu mengkaji masalah ini secara teliti dan mendalam. \"Harusnya ia bisa bertanya dulu kepada kami sebelum menggelar konferensi pers. Dia kan pegawai kota. Meskipun sebagai warga negara ia punya hak untuk melaporkan masalah ini ke PTUN. Mari kita berbicara mengenai aturan yang berlaku karena ketika dia bekerja di provinsi itu, dia seakan memprediksi sendiri,\" kata pria yang dikenal lurus dan kebapakan ini ketika menyambut awak media di ruang kerjanya. Dia menjelaskan, penurunan pangkat Wilson didasarkan kepada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : K26-30/V.201-1/99 tertanggal 20 Juli 2012 perihal Pencabutan Terhadap Surat Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Setingkat Lebih Tinggi yang Tidak Memenuhi Ketentuan Perundangan-undangan. Dalam surat tersebut tertera jelas, bahwa memang Wilson harus terlebih dahulu menduduki jabatan Eselon IV sekurang-kurangnya selama 2 tahun sebelum ia dapat diangkat pada jabatan yang lebih tinggi. \"Kita tidak beranalisa. Kita tidak berpikir kosong. Yang namanya pemerintahan itu harus jelas. Sejak surat BKN itu keluar, seluruh pemerintahan daerah telah melakukan evaluasi atas kepangkatan setiap PNS-nya. Kalau dia tidak diletakkan dulu pada Eselon IV, maka dia tidak akan bisa naik pangkat seumur hidup,\" urainya. Sekretaris Daerah Kota Bengkulu ini juga menegaskan, Pemerintah Kota tidak menonjobkan Wilson. Menurutnya, Pemerintah Kota tidak akan pernah menonjobkan PNS-nya selama yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran yang masih bisa diberikan toleransi. \"Selama semua bekerja sesuai aturan, maka tidak akan dinonjobkan. Walikota tidak mau yang aneh-aneh. Walikota tidak mau ada yang melenceng. Siapa yang baik pasti diangkat. Siapa yang berkualitas, pasti dipromosikan. Saya pun senang bekerja seperti ini. Kita siap hadapi PTUN. Silakan,\" pungkasnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: