39 PNS Belum Direkam
BINTUHAN, BE- Masih ada 39 pegawai negeri sipil (PNS) dari 3.427 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, belum melakukan perekaman kartu pegawai elektronik (KPE). Padahal KPE merupakan kartu identitas yang penting bagi mereka. Namun mereka yang belum merekam KPE, maka langsung melakukan perekaman di Kantor Kemendagri RI, Jakarta, mengingat perekaman KPE tidak bisa dilakukan di daerah lagi. \"Dari data jumlah PNS masih ada yang belum, oleh karena itu kita minta bagi PNS yang belum ada KPE untuk segera melakukan perekaman di kemendagri,\" kata Kepala BKD Kaur Rolan Haidi, kemarin. Seluruh PNS yang ada di Kaur memang diintrusikan wajib melakukan perekaman kartu elektronik, tanpa dibedakan unit kerjanya. Kemudian juga ini juga instruksi Kemendagri agar PNS punya identitas yang memudahkan untuk keperluan data. \"Bagi yang belum merekam, untuk 2014 jangan sampai tidak merekam lagi, karena ini sangat penting,\" jelasnya. Perlu diketahui, fungsi KPE sendiri memiliki berbagai fungsi. Terdiri dari, identitas PNS pemegang kartu, sebagai fasilitas layanan dalam penanganan, pengelolaan dan pengendalian data PNS, dan lain sebagainya. \"Tujuannya membangun database PNS, sehingga menghasilkan data dan informasi akurat. Mewujudkan data kepegawaian yang mutahir baik daerah maupun pusat, memberikan fasilitas lainnya, jadi KPE ini sangat penting bagi PNS di Kaur, dimana ini akan memudahkan kita untuk mendata PNS melalui jalur online,\" jelasnya. (823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: