Lokasi Usaha Daging Babi Disidak
GIRI MULYA, BE - Diperindag Bengkulu Utara melakukan sidak lokasi pengepulan daging babi di Desa Giri Mulya Kecamatan Giri Mulya. Sidak itu dilaksanakan jumat kemarin. Dari pemeriksaan yang dilakukan, lokasi itu legal dan memiliki izin dari instansi terkait. Sidak yang dilakukan itu untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian makanan konsumen dan melakukan pengecekan kelegalitasan usaha tersebut. \"Baru satu lokasi yang kita kunjungi dan itu legal, izinnya ada,\" kata Kadisperidag BU, H Yarmidal SE MM melalui Kabid pengawasan konsumen Lissda Karviana. Menurutnya, akan ada pengecekan di dua desa lagi yang ada di kecamatan Giri Mulya. Pasalnya menurut laporan untuk pendistribusian daging babi itu tidak hanya di satu desa saja. Melalui kecamatan, pihaknya akan menanyakan kembali dimana lokasi tersebut. Setelah pengecekan selesai di Kecamatan Giri Mulya, sidak dilanjutkan di Kecamatan Ketahun. \"Kalau memang ada izin lengkap silahkan saja beroperasi,\" bebernya. Untuk satu lokasi yang ditinjaunya itu, diakui Lisda pendistribusiannya itu merupakan daging babi yang ditampung dari hasil berburu dan masyarakat yang beternak babi. Daging babi itu dikirim ke Medan, Sumatera Utara dan Yogyakarta. Daging bagi itu tidak dijual bebas di pasaran Bengkulu utara. \"Harga daging babi di lokasi itu berkisar Rp 3 ribu. Dan hanya dipasarkan ke luar daerah,\" tukas Lisda. Sementara itu, Camat Giri Mulya, Mahmud SSos membenarkan adanya penjualan daging babi di wilayahnya. Namun untuk pendistribusiannya dikhususkan dan tidak dijual bebas. \"Sudah lama ada usaha daging babi itu dan terus dipantau agar tidak dijual bebas di pasaran,\" kata Mahmud.(117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: