Curi Kacer, Dituntut 7 Tahun
KEPAHIANG, BE - Terdakwa Mekisen alias Meki (23) warga Gang Arebas Kelurahan Pelabuhan Baru Curup Tengah, Rejang Lebong (RL) terancam mendekam di balik jeruji besi selama 7 tahun. Ini jika tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Marsepa SH dari Kejari Kepahiang yang menuntut terdakwa dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dikabulkan majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Kepahiang yang diketuai Dian Triastuty SH serta anggota Ika Yustika Sari SH dan Dini Anggarini SH. \"Dari keterangan terdakwa dalam persidangan tadi (kemarin,red), dirinya melakukan pencurian burung Kacer milik Rusman als Ujang warga Taba Tebelet Kepahiang ikut temanya Medi (25) yang saat ini masih buron. Terdakwa menunggu diatas sepeda motor sementara rekanya masuk rumah korban dan mengambil burung kacer bersama sangkarnya,\" ujar JPU kemarin. Sementara itu, terdakwa sendiri menjelaskan dalam persidangan jika dirinya hanya diajak oleh terdakwa Medi. Kala itu dirinya sama sekali tidak menyangka akan dilibatkan dalam pencurian burung kacer ini. \"Saya awalnya diajak Medi ke Kepahiang mau ngantar uang belanja anaknya di Jalan Baru Kepahiang. Saya dijemput dirumah saya dengan memakai motor honda Kharisma warna hitam putih. Waktu lagi jalan liat burung diteras, dia masuk kerumah mengambil burung dan saya nunggu diatas motor, jarak sekitar 3 meter,\" jelas Terdakwa. Dilanjutkannya, ketika sudah berhasil mengambil motor tersebut lantas sampai disawangan daerah Ujan Mas terdakwa Medi menyuruh saya berenti karena mau buang air kecil, kemudian pemilik burung kacer tersebut datang bawa mobil sehingga saya ditangkap dan diamuk massa. \"Saya sebenarnya tidak tahu sama sekali kalau tujuan ke Kepahiang untuk maling burung, sehingga saya minta majelis hakim untuk meringankan hukuman saya,\" tambahnya. Sementara Ketua majelis hakim Persidangan Dian Triastuty SH menyampaikan keterangan terdakwa berbeda dengan hasil BAP yang dilakukan pihak kepolisian. Karena dari BAP yang ditandatangi terdakwa secara jelas mengetahui rencana tindak pidana pencurian ini. Bahkan antara terdakwa dengan rekannya yang masih buron sudah saling sms an sebelum akhirnya menuju Kepahiang. \"Terdakwa kita anggap tidak jujur dipersidangan, karena apa yang ada di BAP Kepolisian berbeda dengan ketarangan Terdakwa dalam persidangan ini,\" jelas Dian. Tanpa PH Sementara, terdakwa Mekisen dalam persidanganya di PN Kepahiang tanpa didampingi oleh penasehat hukum (PH). JPU kejari Kepahiang Arya Marsepa SH menyampaikan sewaktu akan didampingi oleh PH negara, terdakwa menolaknya. \"Memang aturanya terdakwa dengan ancaman diatas 5 tahun penjara harus didampingi PH, namun dalam kesempatan ini terdakwa menolak. Tetapi kita tetap akan sediakan PH untuk dia,\" jelas JPU. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: