Kernas Langsung Ditarik ?

Kernas Langsung Ditarik ?

MUKOMUKO, BE – Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Syafkani SP mengingatkan kepada seluruh PNS  dan para pejabat  khususnya yang mendapatkan fasilitas operasional seperti mobil  dan motor dinas, supaya mempergunakan kernas itu sebaik mungkin dan sesuai dengan peruntukannya. Pasalnya, jika ditemukan dan terbukti ada oknum PNS maupun pejabat yang ketahuan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik seperti berkampanye dan lainnya dipastikan kernas itu langsung ditarik. “ Tidak ada lagi kata – kata peringatan dan teguran. Ketahuan kernas digunakan untuk kepentingan politik dipastikan langsung ditarik,” tegasnya. Kernas yang diberikan sementara d untuk digunakan itu, kata Sekda, hanya boleh diperuntukan mempelancar tugas pejabat yang bersangkutan. Dicontohkannya, pejabat A mendapatkan satu unit mobnas, maka mobnas itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas didalam daerah Kabupaten Mukomuko, walaupun ada mobnas dibawa keluar daerah dan untuk kepentingan dinas, maka pejabat yang bersangkutan terlebih dahulu harus ada izin. Seperti akan turun kelapangan ke desa/ kecamatan. Begitu pun dengan motnas yang digunakan juga harus untuk kepentingan dinas. Seperti  Kades , maka motnas itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan di desa dalam memberikan   langsung kepada masyarakat.  Untuk mengawasi penggunaan kernas itu, kata Sekda, tidak hanya dilakukan jajajarannya saja, melainkan penting adanya peran dan pro aktif dari masyarakat luas. Artinya jika masyarakat melihat indikasi penyalahgunaan kernas supaya segera dilaporkan. Jajarannya berjanji akan menindak lanjuti. Jika terbukti sangat dipastikan bakal ditindak tegas. Diantaranya kernas itu akan langsung ditarik dan oknum pejabat atau PNS itu juga akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukan. “ Untuk pemberian sanksi didasari aturan yang ada. Yang jelas silakan masyarakat ikut mengawasi. Laporkan segera jika ada dugaan penyalahgunaan. Ini dilakukan untuk kepentingan daerah dalam penggunaan fasilitas milik negara yang anggaran dari rakyat, bukan diperuntukan bagi kepentingan politik dan pribadi melainkan untuk rakyat dan negara ,” pungkas Syafkani. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: