Salah Laporan Dana Kampanye, Diskualifikasi!
KEPAHIANG, BE - Pelaporan dana kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 harus serius dibuat oleh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014. Karena, jika Parpol tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka Parpol bersangkutan dapat saja didiskualifikasi. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah SP. \"Parpol jangan menganggap remeh pelaporan dana kampanye ini. Pasalnya, kalau ada pelanggaran yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2013, sanksinya tidak main-main. Yakni didiskualifikasi sebagai Parpol peserta Pemilu,\" ujar Ujang Irmansyah, kemarin. Dikatakannya, parpol dan caleg tidak meremehkan kewajiban melaporkan dana kampanye ke KPU sesuai jadwal. Ia juga meminta agar laporan dana kampanye triwulan kedua ini dilakukan lebih awal sehingga ada ruang parpol melakukan perbaikan atas kemungkinan adanya kekurangan. \"Untuk triwulan kedua ini batas akhir pelaporannya awal Maret. Kami tidak mau parpol baru melaporkan dananya pada hari terakhir. Hal-hal seperti ini sering kali kita temui, pas akhir-akhir, semua sibuk,\" jelasnya. Menurutnya, laporan dana kampanye triwulan kedua sedikit berbeda dengan triwulan pertama. \"Pada pelaporan tahap kedua, Parpol wajib merinci segala pemasukan dan pengeluaran dana kampanye. Ini berbeda dengan pelaporan sebelumnya,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: