Usut Kasus Korupsi Hingga Tuntas
KOTA MANNA, BE – Upaya pihak Kejaksaan Negeri Manna untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) BS mendapat dukungan dari DPRD BS. Samsu Hermanto SH selaku anggota Komisi C DPRD BS memberikan apresiasi terhadap Kejari Manna atas upayanya untuk mengusut dugaan tersebut. “Saya sangat setuju jika semua kasus korupsi di BS ini diusut, tapi hingga tuntas dan jangan hanya setengah hati,” ujar politisi PDIP tersebut. Menurutnya, jika Kejari Manna benar-benar serius mengusut kasus tersebut hingga tuntas, maka akan diketahui apakah ada kerugian negara atau tidak. Sebab jika melihat kinerja Kejari Manna selama ini banyak menimbulkan pertanyaan di tengah-tengah masyarakat, karena banyak pengusutan kasus korupsi yang belum ada titik terangnya, apakah proses berlanjut atau dihentikan. Seperti kasus dana PKK sekitar Rp 400 juta, penyidikan dana insentif daerah (DID) senilai Rp 20 M dan masih banyak lagi pengusutan lainnya yang belum ada kabarnya. “Saya hanya berharap tidak hanya wacana semata dalam pengusutan setiap dugaan tindak pidana korupsi di BS, namun hingga jelas apakah ada bukti kerugian negaranya atau hanya sekedar isu,” tandas lelaki yang akrab disapa To Zuar ini. Namun sayangnya saat BE mencoba konfirmasi dengan Pelaksana tugas Kepala BPBD BS, Emron SH, dia sedang tidak berada di tempat, bahkan nomor handponenya sedang tidak aktif sehingga belum dapat dimintai keterangannya terkait upaya pengusutan pihak Kejari Manna terhadap pengadaan mobil damkar tersebut. Sekedar mengingatkan, tahun 2013 lalu BPBD BS melakukan pembelian mobil pemadam kebakaran sebanyak dua unit dengan dana sebesar Rp 2,4 M. Hanya saja baru-baru ini pihak Kejari Manna melakukan penyelidikan lantaran pengadaan mobil damkar ini terindikasi korupsi. Sebab diduga dua unit mobil PBK itu kualitasnya tidak sebanding dengan dana yang dianggarkan.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: