Berkas NIP 50 CPNS Diusul ke BKN

Berkas NIP 50 CPNS Diusul ke BKN

KEPAHIANG, BE - Nomor Induk Pegawai (NIP) 50 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan CPNS yang diselenggarakan Pemkab Kepahiang belum lama ini, akan segera diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengusulan itu baru dilakukan setelah 50 CPNS usai melakukan pemberkasan yang waktunya berakhir hari ini (8/1). Sekkab Kepahiang Drs H Hazairin A Kadir MM mengatakan, dari hasil koordinasinya dengan Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) besok (hari ini) merupakan hari terakhir pemberkasan. \"Setelah itu berkas yang diserahkan 50 CPNS itu terlebih dahulu diverifikasi, kalau dinyatakan lengkap baru diusulkan ke BKN agar masing-masing CPNS dapat diterbitkan NIP-nya,\" katanya. Terpisah, Kepala BKDPP Kepahiang, Su\'urdi SSos melalui Sekretaris Ponetto mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan rekapitulasi terhadap jumlah CPNS yang melakukan pemberkasan ini. \"Untuk sementara ini kita belum mengetahui secara pasti berapa banyak yang sudah pemberkasan dari total 50 CPNS tersebut, mengingat kita juga belum melakukan perekapan secara keseluruhan,\" katanya. Menurutnya, pemberkasan yang dilakukan CPNS ini sangat penting agar nantinya NIP 50 CPNS bisa diterbitkan oleh BKN, dalam hal ini pihaknya mengajukan ke BKN Regional Palembang. \"Yang jelas waktu pengeluaran NIP sangat tergantung pemberkasan, kalau berkas cepat diselesaikan maka NIP juga bisa secepatnya diterbitkan,\" tegasnya. Disinggung soal prajabatan, Su\'urdi menjelaskan, prajabatan baru bisa dilakukan setelah BKN mengeluarkan NIP. Sejauh ini pihaknya sudah mengusulkan anggaran untuk prajabatan itu dalam APBD 2014. \"Kalau untuk TMT kita masih tunggu petunjuk pusat, namun pelaksanaan prajabatan setelah NIP keluar. Yang jelas kesemua itu tergantung dengan pemberkasan,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: