Main Judi, 4 Warga Kaur Ditangkap

Main Judi, 4 Warga Kaur Ditangkap

KOTA BINTUHAN, BE - Jajaran Satreskrim Mapolres Kaur berhasil mengamankan 4 warga yang diduga terlibat judi di simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara, Kaur. Dalam penggerebekan ini polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor, dua buah dadu serta satu buah piring dan uang senilai Rp 300 ribu lebih. Empat warga yang diamankan yakni AV (40), warga Padang Guci Hilir. SE (20), warga Manau IX Dua Pagulir, UJ (30), warga Pancur Negara Kaur Utara dan yang terakhir seorang kakek AB (78), warga Tanjung Kemuning. Keempat pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kaur. Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Reskrim Kaur AKP Komaruddin, SH MH mengatakan, setelah adanya laporan warga yang sering terganggu akibat seringnya terjadi judi, akhirnya jajaran Satreskrim menuju lokasi perjudian sabung ayam sekitar pukul 21.00 WIB Minggu (5/1). Pada saat itu semua pelaku tengah asyik memasang taruhan, dengan cara menggunakan dadu di atas piring dan dua karpet. \"Keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,\" jelas Kapolres. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: