Pemkot Kocok Ulang Struktur Birokrasi
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu bakal melakukan rotasi terhadap struktur birokrasi yang mereka miliki. Rotasi ini seiring dengan pelantikan terhadap sekitar 60 pegawai kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota yang akan bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bengkulu. Selain itu, rotasi ini juga berkaitan dengan telah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Setda Kota dan Setwan serta Raperda perubahan atas Perda nomor 09 tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi pada Dinas Daerah Kota Bengkulu. \"Rotasi ini akan akan dilakukan dalam waktu dekat. Selain pegawai rumah sakit kota akan dilantik, pejabat yang ditunjuk untuk mengisi penyesuaian atas struktur organisasi Pemerintah Kota yang baru juga akan dilaksanakan serentak,\" ujar Asisten III Setda Kota, Ir H Fachriza Razie, kemarin. Rotasi ini juga dilakukan untuk mengisi kekosongan terhadap beberapa jabatan yang saat ini ditinggalkan oleh pejabat yang memasuki usia pensiun. Diantaranya adalah kekosongan jabatan pada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bengkulu yang ditinggal pensiun oleh Ir Kemas Zaini yang memasuki usia pensiun per tanggal 1 Januari 2014 yang lalu. \"Rotasi ini juga menyangkut penataan pegawai secara keseluruhan,\" sampainya. Hanya saja, Fachriza tidak bisa memastikan kapan rotasi ini akan dilaksanakan. Sejauh ini, bebernya, pihak Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Bengkulu masih melakukan kajian terhadap kinerja kepegawaian yang ada dilingkungan Pemerintah Kota. \"Analisis ini perlu dilakukan dengan cermat. Selain penempatan juga ada evaluasi terhadap kinerja sejumlah pejabat yang ada. Bisa jadi nanti dilakukan secara dadakan,\" tukasnya. Ketua Baperjakat Kota Bengkulu, Drs H Yadi MM, tidak menampik hal ini. Ia menambahkan, pelantikan dan pengangkatan terhadap beberapa pejabat yang ada tidak serta merta dilakukan oleh kepala daerah, melainkan cukup dilakukan pada tingkat masing-masing pejabat di lingkungan Satuan Kerja Pelaksana Dinas (SKPD). (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: