Saksi Ahli Periksa PLTMH Air Pesi
KEPAHIANG, BE - Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi, Kepahiang yang tidak berfungsi diperiksa saksi ahli Unit Tipikor Polres Kepahiang. \"Saksi ahli ini untuk mengecek langsung dan melakukan observasi terhadap proyek pembangunan PLTMH setempat. Karena, sama-sama kita ketahui tidak bisa difungsikan sejak selesai dibangun,\" kata Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SH MH kemarin. Dikatakannya, pemeriksanaan saksi ahli akan dilakukan akademisi dari Universitas Bengkulu (UNIB). Hal itu sebagai rangkaian proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut. \"Memang sejauh ini kita masih dalam tahap lidik, karena setelah pemeriksaan oleh saksi ahli masih butuh beberapa proses lagi terkait soal tersebut,\" ujarnya. Menurutnya, jika nantinya tahapan pemeriksaan proyek oleh saksi ahli selesai, maka pihaknya akan mendatangkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bengkulu. \"BPKP inilah nantinya yang menghitung kerugian negara dalam proyek pembangunan PLTMH itu. Kalau rangkain itu selesai barulah ke tahap Dik, kemungkinan besar ditahap Dik inilah akan ada penetapan tersangka,\" terangnya. Sementara itu, PLTMH Air Pesi itu merupakan proyek Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Kepahiang. Dikerjakan oleh CV Segi Tiga Emas. Proyek pernah diaudit BPK RI, yang hasilnya terdapat indikasi kerugian negara Rp 196,1 juta. Sebelumnya pula, komisi III DPRD Kepahiang juga sempat melakukan sidak ke lokasi pembangunan PLTMH ini. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: