Ratusan PNS Mukomuko Alpa

Ratusan PNS Mukomuko Alpa

\"Bupati,MUKOMUKO, BE -  Mengawali tahun 2014, kemarin (2/1),  Bupati, Wabup, Sekda dan sejumlah para pejabat di jajaran Pemda Mukomuko melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 34 instansi di bawah naungan Pemkab Mukomuko. Dari hasil sidak, diketahui sebanyak 102 PNS tanpa keterangan (TK) alias alpa karena nambah libur.  “Masih banyak PNS yang belum sadar dan menaati peraturan,” ujar Bupati Mukomuko, Drs H Ichwan Yunus CPA MM. Ratusan PNS yang tanpa keterangan itu, kata Ichwan, dipastikan bakal diberikan sanski administrasi sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Hasil sidak itu akan direkap selama satu tahun 2013 lalu. Nantinya akan diketahui dengan jelas berapa jumlah PNS yang tanpa keterangan. “BKPPD yang akan merekap seluruhnya.  PNS yang tanpa keterangan  itu akan direkap semua dan sanksi administrasi bakal diberikan sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya. Kepala Badan Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten, Drs H Ruslan MPd dan Sekretaris Seri Utami SPd didampingi Kabid Kespeg dan Diklat, Sutrisna Imam Santosa SH menyampaikan, dari  34 instansi, terdapat 102 PNS tanpa keterangan, cuti sakit 10, izin  42, dinas luar (DL) 11, tugas belajar 9. Untuk SKPD yang pegawainya banyak tanpa keterangan, Dinas PU 44, Sekwan 12, Dispendikbud 9, Disporapar 8, Dishubkom 8, Disperindagkop dan UKM 4, Dinkes 4, LH 2, BP2KP 2, Bagian Humas Setdakab 1, Bagian Ekonomi 1. “Data tersebut merupakan data sementara. Kita masiah menunggu beberapa SKPD lagi yang absennya tengah dilakukan perekapan,” ujarnya. Ia juga menyampaikan  PNS yang tanpa keterangan akan direkap selama satu tahun. Dari hasil rekap itu nantinya akan disesuaikan sanksinya berdasarkan PP 53 tahun 2010. “Sudah sangat jelas didalam PP.  Artinya PNS  yang malas atau tanpa keterangan siap – siap untuk menerima sanksi disiplin,” demikian Ruslan.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: