Kelahiran dan Kematian Wajib Tercatat

Kelahiran dan Kematian Wajib Tercatat

BENGKULU, BE - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Drs Hilman Fuadi MM, menyatakan, setiap warga Kota Bengkulu yang mengalami kelahiran dan kematian wajib tercatat.  \"Hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota,\" katanya, kemarin. Ditargetkan, pada tahun 2020 tidak satu pun warga yang kelahirannya tidak tercatat. Sementara untuk kematian, pada tahun yang sama ditargetkan 70 persen warga yang meninggal sudah bisa memiliki catatan kematian. \"Semua strategi pembangunan pemerintah akan berbasis pada data-data ini dan akan disiarkan secara online. Data ini akan digunakan sebagai acuan keperluan penghitungan anggaran DAU, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Dalam rapat kerja nasional pencatatan sipil tahun 2013 rumusan ini telah ditetapkan dan inklud dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006,\" tukasnya. Namun, Hilman melanjutkan, semua biaya administrasi ini akan ditanggung oleh pemerintah melalui dana APBN. Kepada Pemerintah Daerah, anggaran APBN ini akan dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).  \"Yang memungut biaya atas pengurusan administrasi ini akan ada sanksi dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 75 juta,\" tandasnya. Guna mencapai tujuan pencatatan seluruh administrasi kelahiran dan kematian ini, Hilman menerangkan, pihak Dukcapil Kota Bengkulu akan meningkatkan efektifitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dengan mengutamakan pelayanan keliling sebagai pelaksanaan Stelsel Aktif Pemerintah Kota melalui petugas. \"Penerbitan akta kelahiran sendiri yang tadinya berbasis kepada asas peristiwa akan menjadi asas domisili. Petugas kita akan melalukan jemput bola untuk mensukseskan program ini. Pada tahun ini, semua program mulai kami realisikan,\" pungkasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: