11 Tsk Perusakan Ditangguhkan
MUKOMUKO, BE – Sebelas tersangka yang diduga telah melakukan perusakan Kantor Kecamatan Pondok Suguh, ditangguhkan. Ini setelah adanya pertimbangan penyidik dan permohonan dari para perangkat desa Pondok Kandang. “ Ya, sebanyak 11 tersangka yang sempat ditahan dan disetujui untuk ditangguhkan,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kabag Ops, Laba Meliala SIK dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Ditangguhkannya sebelas tersangka itu, kata Kabag Ops, dengan pertimbangan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Serta tidak mengulangi perbuatan tindak pidana dan adanya jaminan dari pihak perangkat desa setempat. “ Karena kita yakin atas jaminan dan sejumlah pertimbangan. Maka 11 tersangka itu menjadi tahanan kota,” katanya. Kendati demikian, kata Kabag Ops, kasus dugaan perusakan itu tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Waktu habisnya penangguhan, disesuaikan dengan kelengkapan berkas yang saat ini tengah dilengkapi penyidik. “ Jika berkasnya cepat diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Maka, para tersangka itu akan dipanggil kembali untuk dilimpahkan. Baik itu barang bukti, berkas dan tersangka,,” demikian Laba Meliala. Diketahui kasus perusakan itu terjadi sekitar sebulan lalu tepatnya saat pencabutan SK pemberhentian dan mengangkat kembali Ahmad Dzuhur sebagai Kades Pondok Kandang. Diketahui pula awal bulan Desember 2013 lalu, Ahmad Dzuhur kembali diberhentikan. SK pemberhentian dikeluarkan Bupati Mukomuko. Ini berdasarkan berbagai pertimbangan, diantaranya rekomendasi usulan pemberhentian dari BPD setempat. Sebelas tersangka itu inisial, KB, BS, MR, JS, YY, HD, ST, B, ES, SM dan EA. Semuanya warga Desa Pondok Kandang, Kecamatan Pondok Suguh. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: