Dana Kampanye Partai Hanya Rp 500 Ribu ?

Dana Kampanye Partai Hanya Rp 500 Ribu ?

MUKOMUKO, BE -  Belasan Partai Politik (Parpol), sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang telah menyerahkan rekening  kampanye ke  KPU Kabupaten. Hanya saja, rekening Parpol itu, rata – rata nominal dana kampanye yang tertera pada rekening tersebut hanya sebesar Rp 500 ribu. “ Parpol peserta Pemilu telah menyerahkan rekeningnya. Rata – rata isinya hanya Rp 500 ribu,” ungkap Anggota KPU Mukomuko, Dedi Desponsori. Penyerahan rekening Parpol  itu adalah tahap I yang jatuh pada Desembar 2013. Tahap II  bulan  Maret  2014 mendatang dan April merupakan tahap ke III yang akan diaudit oleh pihak ketiga.  “ KPU Kabupaten hanya sebatas membantu dalam mengumpulkan rekening dana kampanye  Parpol sebagai salah satu persyaratan. Untuk melakukan audit nantinya melibatkan pihak ketiga,” katanya. Tidak menutup kemungkinan, kata Dedi, pada tahap kedua nanti seluruh Caleg melalui Parpolnya masing – masing menambah dana kampanyenya. Ia mengingatkan kepada Caleg maupun Parpol tidak boleh menerima bantuan dana kampannye yang anggarannya bersumber dari APBD/APBN dan perusahaan asing.  Begitu pun ada batasannya Parpol yang boleh menerima bantuan itu. Untuk  dari perusahaan non asing Rp 7,5 miliar/ perusahaan dan dari perorangan/individu sebesar Rp  1 miliar / orang, lebih dari itu bantuan dana tersebut akan dikembalikan dan dimasukan langsung ke kas negara. Pemberi bantuan itu harus jelas seperti identitas, alamat dan harus punya NPWP. Hanya saja , Dedi belum mau membeberkan Parpol mana saja yang dana kampanye terbesar dan terkecil. Dengan alasan ada tahapannya untuk mempublikasikan atau mengumumkan kepada publik. “ Ada tahapannya untuk  mengumumkan kepad publik. Yang jelas untuk tahap  I ini, rata – rata dana kampanye yang tertera pada rekening parpol itu sebesar Rp 500 ribu,” tutupnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: