Tertibkan Ternak

Tertibkan Ternak

Pemda Mukomuko, memberikan kewenangan desa untuk menertibkan hewan ternak yang masih bekeliaran. Begitu pun mengenai  penerapan sanksi bisa disepakati di desa tersebut dan didasari dengan perdes. “ Silahkan desa bersama masyarakat yang menertibkan. Kita berikan kewenangan tersebut,” ujar Kabag Administrasi Hukum Setdakab, Heri Prasetyo. Meskipun kewenangan itu nantinya benar – benar diserahkan ke desa,  untuk pengawasan tetap dilakukan  oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Konsep nilai denda  baik ukuran sapi dan kambing tidak boleh sebesar denda berdasarkan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum, namun ada kewajiban desa sebesar 25 persen masuk ke pendapatan asli daerah (PAD). “ Jika di perda denda sapi yang terjaring razia Rp 1 juta/ekor, maka di desa di bawah itu bisa Rp 800 ribu ataupun sama tidak menyalahi,” bebernya. Pemberian kewenangan ini, lanjut Hery,   supaya desa dapat mengurus rumah tangganya sendiri dan perdes yang mengatur soal itu dapat menjadi pemasukan bagi desa yang masuk ke anggaran pendapatan dan belanja desa. “ Desa sudah ada APBdesa. Semua pendapatan yang berdasarkan perdes, wajib masuk di APBDesa,” tutupnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: