Konflik Arga Jaya Berakhir Damai
MUKOMUKO, BE – Polemik yang terjadi di Desa Arga Jaya, Kecamatan Air Rami, antara Badan Pemberdayaan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa (Kades) mengenai dugaan aset desa berupa tanah diperuntukan kepentingan pribadi, berakhir damai. Ini setelah jajaran Pemda Mukomuko, telah melakukan penelusuran dan telah dikeluarkannya rekomendasi dari Inspektorat Daerah.“ Ya , didesa itu tidak ada masalah lagi. Setelah inspektorat mengeluarkan rekomendasi dengan isi memverifikasi persoalan tersebut,” ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Ramdani SE MSi melalui Kabid Pemerintahan Desa , Ali Nasri SH ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Terjadinya persoalan itu, kata Ali, tidak sejalannya antara BPD dan Kades. Keduanya tidak pernah saling koordinasi apa yang dilakukan di desa tersebut. Contohnya Kades tidak pernah melakukan musyawarah bersama – sama BPD. BPD tidak menjalankan tupoksinya dengan maksimal. Kendati demikian, lanjut Ali, tidak ada lagi persoalan dimana Kades dan BPD masing – masing sudah sepakat dan untuk kedepannya saling berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik dan menjalankan tupoksinya masing – masing yang berpedoman pada PP Nomor 72 tahun 2005 tentang desa. “ Kami juga ingatkan kepada seluruh desa yang tersebar di kabupaten ini supaya tetap menjaga keharmonisan. Ini haraus dilakukan untuk mencegah munculnya polemik serta bersama – sama ikut mensukseskan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” tutupnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: