Pelaku Cabul Kabur

Pelaku Cabul Kabur

MUKOMUKO, BE – Dari tiga tersangka , pelaku pencabulan, satu diantaranya dipastikaan kabur dan masih dalam pencarian penyidik Polres Mukomuko. Tersangka itu, berinisial AL (8), yang diduga melakukan pencabulan kepada, P (7) , asal Desa Suka Maju Kecamatan Penarik. “ Satu tersangka lagi kabur. Diduga dibawa orang tuanya,” ujar Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK  melalui Kasat Reskrim, IPTU Douglas Mahendrajaya SIK dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Penyidik mengetahui tersangka kabur dibawa orang tuanya, ketika akan dijemput di rumahnya di Kecamatan Penarik. Tidak hanya pelaku AL yang kabur, tetapi juga orang tuanya tidak berada di rumah. Kendati demikian, tersangka masih dalam pencarian. \"Mudah – mudahan dalam waktu dekat tertangkap. Untuk dua tersangka lainnya, inisial W (13) dan  T (13) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko, beberapa hari lalu dan menjadi tahanan Jaksa,” pungkas Douglas. Kajari Mukomuko, Azhari SH MH melalui Kasi Pidum, Junita Triana SH didampingi JPU, Rikky Musriza SH   menyampaikan dua tersangka itu sepenuhnya  menjadi tahanan JPU. \" Dua dari tiga tersangka  telah kita titipkan di rumah tahanan (Rutan) di Arga Makmur, satu tersangka lagi inisial  AL (8) informasi dari penyidik Polres Mukomuko, kabur dan masih dalam pencarian,\" ujarnya. Senin (23/12) lalu, berkas dua terdakwa itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Arga Makmur.  Pihaknya menunggu  jadwal sidang dari Pengadilan Negeri. Keterangan dua terdakwa itu melakukan perbuatannya karena diajak oleh  kawannya, inisial AL. Terdakwa  dijerat  UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Karena pelakunya masih anak-anak,hukumannya setengah dari hukuman orang dewasa. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: