Polisi Amankan Ratusan Botol Miras
UJAN MAS, BE - Anggota Polsek Ujan Mas, Kepahiang berhasil mengamankan 660 botol minuman keras (miras) jenis mension house ilegal. Barang haram itu berhasil disita berkat laporan masyarakat Desa Pekalongan kepada polisi yang menyebutkan adanya transaksi miras di wilayah tersebut. \"Miras ini kita amankan dari pelaksanaan razia Sikat yang kita lakukan saat ini. Jumlahnya sebanyak 660 botol miras dalam 14 dus. Pemilik miras ini inisialnya JDH (42) warga Kota Bengkulu,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSOs MH didampingi Kapolsek Ujan Mas Iptu Rafenil Y Rahman SH, kemarin. Dikatakannya, JDH sendiri merupakan warga Bengkulu yang diduga kerap memasok miras diwilayah Ujan Mas tanpa memiliki perijinan yang sah. \"Pemilik miras ini merupakan target opersi (TO) kita, sayangnya saat kita amankan barang bukti (BB) miras ini, pemiliknya sudah kabur duluan,\" jelasnya. Menurutnya, keberadaan miras ilegal saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan pihaknya sudah sangat sering menerima laporan masyarakat terkait transaksi miras ini. \"Kita sangat apresiasi kepekaan masyarakat sehingga mau melaporkan kasus miras ini kepada kita. Memang peran masyarakat sangat kita butuhkan dalam memberantas keberadaan miras ini karena apabila dibiarkan maka akan menimbulkan penyakit masyarakat (Pekat),\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: