Dua Terdakwa Korupsi Ditahan
MUKOMUKO, BE – Dua terdakwa yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi ditahan jaksa Kejaksaan Negeri Mukomuko. Keduanya, inisial AJ yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Penggelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model dan NI tenaga penyuluh. Ini setelah dilakukannya pelimpahan dari penyidik Polres Mukomuko, ke JPU Kejari Mukomuko, yang berlangsung kemarin, (19/12). “Ya, dua terdakwa kita tahan dan langsung dibawa ke rumah tahanan (rutan) di Kota Bengkulu,” tegas Kajari Mukomuko, Azhari SH MH didampingi Kasi Pidsus Anton Nur Ali SH MH dan Kasi Intel, Beni Wijaya SH. Ditahannya kedua terdakwa itu, kata Kajari, diantaranya sudah berdasarkan peraturan yang berlaku. Terdakwa belum mengembalikan kerugian negara dan untuk mempelancar proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Bengkulu. AJ yang saat itu selaku PPTK dan NI Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan pabrik es tahun 2007 lalu, didampingi penasehat hukum (PH). Dua terdakwa ditahan selama 20 hari terhitung, kemarin (19/12) sambil JPU menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. “Tidak menutup kemungkinan penahanan akan bertambah. Namun sesegera mungkin melimpahkan kasus tersebut hingga dimeja hijaukan,” katanya. Proyek yang berlokasi di Desa Bantal, Kecamatan Teramang Jaya yang dikerajakan PT Teisa Mandiri itu mengalami kerugian Rp 547 juta. Lanjut Kajari, uang yang telah dikembalikan ke Negara tersebut berupa uang kontrak perencanaan sebesar Rp 23 juta, pengawasan Rp 25 juta dan honor Rp 2,3 juta. “Jumlah uang tersebut tidak termasuk kerugian negara yang mencapai Rp 547 juta,” demikian Azhari. Sementara Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Douglas Mahendrajaya SIK mengatakan setelah dilakukan pelimpahan, kedua tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi itu sepenuhnya kewenangan dari JPU. Ditanya satu tersangka lainnya yang merupakan pihak rekanan dari PT Teisa Mandiri, jawab Kasat Reskrim. “Tersangka kontraktornya DPO. Informasi yang kita peroleh oknum kontraktor itu tengah berada di Negara Selandia Baru,” singkat Kasat Reskrim. Terpisah, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, H Badrun Hasani SH MH menyampaikan permohonan supaya kliennya dijadikan tahanan kota tidak dikabulkan pihak Kejari. Dengan pertimbangan dan berdasarkan KUHAP bahwa kliennya ditahan dikarenakan belum mengembalikan kerugian negara. “Ditahannya kedua klien saya itu, juga ada ada sisi positifnya. Selain proses hukum nantinya lebih cepat juga akan diketahui dengan jelas status hukumnya,” katanya. Hanya saja, Badrun sangat mempertanyakan atas penyidikan kasus tersebut, dimana ada oknum – oknum yang lebih bertanggung jawab, namun orang tersebut tidak terlibat. Diantaranya Penggunaan Anggaran (PA), tim PHO. Begitu pun dengan kotraktor yang telah ditetapkan tersangka tidak dihadirkan yang katanya masuk DPO. Menurutnya, secara logika yang lebih bertanggung jawab adalah kontraktor dan mantan kepala dinas petanian dan perikanan sekaligus PA inisial Ir Z. “Saya menilai dua klien saya ini adalah tumbal. Kita akan beberkan semua di pengadilan nantinya oknum – oknum yang seharusnya lebih bertanggung jawab dan juga harus dilibatkan. Dimana fakta hingga saat ini khususnya PA dan tim PHO tidak sama sekali dilibatkan ditambah lagi saat itu PA menandatangani surat perintah bayar (SPM), yang seharusnya dia (Z, red) tidak ada kewenanagan dan sudah menjadi kewenangan KPA. Ini diantaranya yang sangat janggal dan oknum yang lebih bertanggung jawab itu tidak dilibatkan,” pungkas Badrun. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: