Harimau Sumatera Kian Berkurang

Harimau Sumatera Kian Berkurang

BENGKULU, BE - Organisasi non pemerintah, Lingkar Institute (LI) Bengkulu kemarin merilis jumlah populasi hewan dilindungi berupa Harimau Sumatera (Elephas maximus Sumatrae) di Provinsi Bengkulu. Menurut LI, saat ini jumlah binatang binang pemakan daging tersebut hanya tinggal 220 ekor lagi. \"Beradasarkan riset yang kami lakukan dari tahun 2012 hingga saat ini, dapat disimpulkan  bahwa jumlah Harimau Sumatera di Provinsi Bengkulu hanya tinggal 220 ekor. Jumlah tersebut  tersebar di 9 kabupaten yang memiliki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung (HL) dan taman nasional\" kata Direktur LI Bengkulu, Fitriansyah. Kendati jumlah tersebut mengalami pengurangan dari jumlah sebelumnya, namun 220 ekor itu  merupakan jumlah terbesar di pulau Sumatera. Sedangkan di provinsi lain jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah harimau Sumatera yang terdapat di Bengkulu. \"Memang keberadaan satwa langka itu saat ini terancam punah dan terus berkurang drastis di seluruh wilayah di Pulau Sumatera,\" ujarnya. Ia mengungkapkan, terancamnya harimau Sumatera tersebut  akibat dari tingginya konflik antara manusia dengan satwa liar yang selama ini tidak tertanggulangi oleh pemerintah.  Setiap tahun, Lingkar Institute menerima lima hingga tujuh laporan kasus konflik manusia dengan satwa liar harimau dan sebagian besar konflik terjadi di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Lebong, Kaur, dan Seluma. Akibat dari konflik tersebut, lanjutnya, tercatat seorang tewas di Kabupaten Kepahiang dan seorang lainnya di Kabupaten Seluma pada tahun 2011. Sementara jumlah harimau mati mencapai delapan ekor di Lebong, lima ekor di Bengkulu Utara dan Mukomuko sepanjang tahun 2013 ini. Menurutnya, terus terjadinya konflik manusia dengan satwa liar akan mengancam keberadaan Harimau Sumatera, dan bukan tidak mungkin jumlahnya akan terus menurun bahkan punah.  \"Penanganan yang lamban dapat menimbulkan dampak besar, selain satwanya sendiri akan diburu, masyarakat juga takut untuk keluar rumah  terutama ingin ke kebun, sehingga secara ekonomi akan sangat merugikan,\" jelasnya. Karena itu, menurutnya perlu adanya satgas penanggulangan konflik antara manusia dan satwa liar. Amanat tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 48 tahun tahun 2008 tentang pedoman penanggulangan konflik antara manusia dan satwa liar. \"Ini harus mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak, jika dibiarkan terus berlarut, maka satwa langka itupun akan punah. Padahal keberadaan harimau itu dilindungi undang-undang,\" tandasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: