Kisruh PT PDU Berlanjut
ARGA MAKMUR, BE - Ratusan warga di tiga kecamatan yakni Kecamatan Lais, Bintunan, dan Air Padang, kemarin pagi sekitar pukul 09.00 WIB mendatangi Pemda BUuntuk memfasilitasi penyelesaian kisruh PT PDU yang sampai saat ini belum juga terselsaikan. Wakil bupati Ir Mi\'an yang menerima kedatangan warga mengatakan, untuk penyelesian PT PDU itu harus ada kesepakatan. Sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. \"Kita tidak ingin ada permasalahan yang tidak berujung, harus ada kesepakatan dari masyarakat dan perusahaan,\" ujar Mi\'an. Wabup meminta pihak PT PDU mempersiapkan nama-nama pemilik lahan yang sebelumnya sudah diganti rugi. Tujuannya agar diketahui berapa luas lahan milik warga tersebut. Karena menurut pemilik perusahan total lahan yang dimiliki dalam sertifikat mencapai 220 hektar. Namun tahun 2007 lalu luasnya hanya mencapai ratusan hektar. Perusahaan juga tidak bisa menunjukkan bukti sertifikat tersebut.\" Diharapkan perusahaan mampu menunjukkan administrasi perusahaan secara akurat dan rinci,\" pinta Mian. Umar Kadir selaku perwakilan direksi umum PT PDU mengatakan perusahaan yang bergerak di perkebunan sawit itu merupakan anak dari perusahaan Permata Hijau Grup yang berada di Medan, dan PT PDU itu legal. Kalaupun ada permasalahan pihaknya siap menyelesaikannya. \"Perusahaan ini legal dan siap menyelesaikan persoalan ini,\" jelas Umar. Warga yang berdatangan dan dikumpulkan di aula perpustakaan daerah itu, menginginkan permasalahan sejak tahun 2007 itu agar diselesaikan. Perusahaan harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah. Pasalnya perusahaan tidak mengganti rugi lahan milik puluhan warga serta kondisi jalan yang rusak, yang janjinya akan memberikan ganti rugi dan pembangunan jalan, namun nyatanya hampir memasuk tahun 2014 ini pihak perusahaan tidak menyanggupinya. \"Kemarin sudah diberikan limit waktu hingga bulan November tapi sampai sekarang lahan warga belum juga diganti rugi,\" ujar camat Batik Nau, Markisman SPi MM. Sementara untuk kesepkatan itu , tiga jam kemudian disepakati diberikan limit waktu kepada perusahaan untuk menunjukkan bukti sertifikat perusahaan dan proses ganti rugi lahan itu hingga tanggal 15 Januari tahun depan. Kalau tidak diselesaikan maka perusahaan itu terancam akan ditutup.\"Sudah disepakati hingga tanggal 15 Januari tahun depan, dan silahkan perusahaan menjalani aktifiatasnya seperti biasa, karena untuk karyawan perusahaan itu juga ada masyarakat kita kabupaten BU yang mencari rezeki dan kesepakatan ini tetap harus dipenuhi pihak perusahaan,\" tukas Mi\'an. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: