Timsel KPU BS Tak Takut Digugat

Timsel KPU BS Tak Takut Digugat

KOTA MANNA, BE – Adanya ancaman dari calon anggota Komisi pemilihan umum (KPU) Bengkulu Selatan untuk menggugat surat keputusan penetapan 10 besar calon KPU BS ke Pengadilan Tata Usaha Negara tidak membuat anggota timsel  takut. Bahkan Timsel KPU mempersilakan calon  yang tidak puas untuk menggugat timsel  dan timsel pun siap menghadapinya di Pengadilan TUN. Ketua Timsel KPU BS, Muhari SAg MPd melalui anggotanya, Drs Muntahal Jamil MPd mengaku tidak gentar dengan ancaman calon yang tidak masuk 10 besar itu. ”Ya kalau mereka mau menggugat kami ke PTUN, itu hak mereka, dan kami siap hadir ke PTUN untuk memberikan keterangan,” katanya. Pasalnya kata dia, keputusan penetapan 10 besar itu sudah sesuai mekanisme dan tidak melanggar aturan.  Terkait dengan  adanya salah satu anggota Timsel yakni Heni Anggraini yang menjabat sekretaris timsel mengundurkan diri tidak mempengaruhi hasil pleno yang ditetapkan timsel. Sebab hasil keputusan itu dihadiri oleh 4 anggota timsel dan juga disetujui oleh 4 orang timsel dari 5 timsel KPU BS. Bahkan sebelumnya saat Heni tidak hadir ke timsel saat akan digelar pleno penetapan 10 besar, Timsel sudah memberikan surat panggilan untuk datang ke kantor timsel sebelum pleno digelar. Surat panggilan itu sudah tiga kali disampaikan, namun yang bersangkutan tetap tidak mau hadir. Akhirnya anggota timsel lainnya yakni Muntahal, Harmoko, Wilfianto dan Muhari MPd menggelar pleno dan menetapkan 10 besar calon KPU. “Kami ini sudah bekerja berdasarkan aturan dan silakan warga BS nilai sendiri kinerja timsel. Kalaupun ada yang tidak puas itu hak mereka,” terang Muntahal Jamil. Sebelumnya, Imawan Toyo SE dan Ahmad Darwinto merasa jika putusan timsel terkait 10 besar calon KPU tidak sah lantaran tidak ditandatangani oleh sekretaris timsel yang mengundurkan diri.  Bahkan  kedua calon ini pun berencana akan membawa masalah itu ke proses hukum yakni PTUN Bengkulu. ”Kami nilai penetapan 10 besar KPU itu cacat hukum dan kami akan lakukan upaya hukum dengan menggugat SK penetapan 10 besar KPU BS ke PTUN,”ujar keduanya. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: