Tsk Korupsi Alkes Diperiksa BPKP
KEPAHIANG, BE - Para tersangka korupsi alat kesehatan (Alkes) yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang Subi Utama MKes dan kontraktor pelaksana Zufianis menjalani pemeriksaan dari pihak BPKP Perwakilan Bengkulu di Kejari kemarin. Pemeriksaan kedua tsk ini tidak berbarengan, yang mana Subi Utama diperiksa pada Jumat (13/12) lalu sedangkan Zulfianis diperiksa pada Senin (16/12) kemarin. \"Materi pemeriksaan masih seputar jumlah kerugian negara dalam kasus pengadaan Alkes Dinkes tahun 2012 yang memakai anggaran negara sebesar kurang lebih Rp 1,9 miliar,\" ujar Kajari Kepahiang, H Wargo SH melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi SH kemarin. Dikatakannya, seputar pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP ini pihaknya tidak memiliki andil banyak, karena kewenangan sepenuhnya ada pada pihak BPKP. \"Hasil dari pemeriksaan BPKP ini kemungkinan baru kita ketahui pada bulan Januari tahun 2014 mendatang. Saat ini apapun hasil pemeriksaan yang dilakukan ini kita sama sekali tidak mengetahuinya,\" jelasnya. Menurutnya, selain para tersangka dalam pengadaan Alkes ini, pihak BPKP sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap panitia pengadaan Alkes, Pokja, bidan desa, bendahara rutin dan bendahara pengeluaran Dinkes serta rekanan yang kalah dalam proses tender Alkes ini. \"Sebelumnya pihak BPKP juga sudah memeriksa sebanyak 8 bidan desa dari Puskesdes penerima Alkes ini, dan sebanyak dua perusahaan yang kalah dalam proses tender. Sampai dengan saat ini kita masih menunggu total kerugian dari pengadaan Alkes ini,\" katanya. Sebelumnya dari pengadaan Alkes untuk 8 Puskesdes dalam Kabupaten Kepahiang pada tahun 2012, dengan anggaran berjumlah Rp 1,9 miliar, diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 0,5 miliar. Ditetapkannya mantan Kadis Dinkes dan kontraktor pelaksana pengadaan Alkes ini sebagai tersangka bersumber dari pemeriksaan pihak penyidik dari beberapa saksi. Dalam kasus ini, kedua tsk dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: