Tersangka Sabu Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka Sabu Dijerat Pasal Berlapis

BENGKULU, BE - Setelah menjalani pemeriksaan intensif dua orang pria yang berhasil diringkus jajaran satuan Narkoba Polres Bengkulu, Minggu malam (15/12) sekitar pukul 20.30 WIB bernisial Es (23) warga Jalan Kenanga RT 5 RW 2 No 17 Kelurahan Kebun Kenangan Kecamatan Ratu Agung dan rekannya, Ya (21) pemuda Asal Pasma Air Keruh Sumatera Selatan, akan dikenakan pasal berlapis sebagai pemakai dan kurir barang haram tesebut. \"Keduanya yang berperan untuk menempelkan sabu di suatu tempat sesuai dengan pelanggannya,\" jelas Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Narkoba Daryanto SH. Sesuai dengan undang-undang narkoba No 35 tahun 2009, tersangka pemakai akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 tahun 2009 yang ancaman hukumannya paling singkat penjara selama 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Sedangkan untuk perkara kurir sabu-sabu tersebut, kedua tersangka dapat dikenakan pasal 112 (ayat 1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. Untuk diketahui, kedua tersangka berhasil digerebek Sat Narkoba Polres, di salah satu rumah terduga bandar sabu, Jalan Irian Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Sungai Serut.   Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu yang diperkirakan beratnya mencapai 9,50 gram.  Sabu tersebut telah dikemas dalam 13 paket siap edar, 6 paket seharga Rp 1 juta dan 7 paket seharga Rp 500 ribu. Namun sayangnya polisi gagal untuk meringkus sang pemilik rumah yang disebut kedua tersangka berinisial R tersebut, sebab terduga bandar sabu tersebut berhasil kabur sebelum polisi melakukan penggerebekan di TKP (Tempat Kejadian Perkara).(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: