Lulus KPU, Pejabat Bakal Diganti
KOTA MANNA, BE – Bupati BS, H Reskan Effendi SE menyatakan, bagi PNS yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan, yang saat ini mengikuti tes calon Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan diganti jika mereka dinyatakan lulus. Hal ini disampaikan Reskan menyikapi banyaknya PNS yang menduduki jabatan strategis di pemerintah daerah, mengikuti tes KPU BS. “Kalau surat izin bagi PNS ataupun pejabat yang mau mencalonkan diri sebagai anggota KPU sudah kami berikan, untuk surat pemberhentian jabatan akan kami keluarkan jika mereka sudah terpilih jadi 5 besar KPU,” katanya. Karena menurut Reskan, apa yang mereka lakukan sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU pada pasal 20 ayat 4 huruf K terkait syarat administrasi bagi PNS yang maju sebagai calon anggota KPU, cukup dengan melampirkan surat izin dari Bupati atau Sekda. “Aturannya kan ada, seandainya saat ini mereka sudah tidak duduk pada jabatannya lagi dan ternyata tidak lulus menjadi anggota KPU, kan merugikan mereka. Makanya saya akan berhentikan mereka jika sudah lolos menjadi anggota KPU,” terang Reskan.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: