Hak Pendidikan
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Apani MPd menyampaikan korban dari tindakan asusila khususnya para pelajar , wajib tetap harus mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya. Untuk menguatkan mental anak tersebut perlu dilakukan pengawasan ketat khususnya dari para orang tua ataupun wali murid pelajar yang bersangkutan. “ Jika ada pelajar yang menjadi korban asusila, pelajar itu tetap wajib mendapatkan pendidikan. Ini tentunya harus mendapatkan dukungan peningkatan mental,” katanya. Terjadinya tindakan asusila juga disebabkan atas penggunaan teknologi yanag semakin maju. Inilah diantaranya yang harus dilakukan pengawasan bersama. “ Untuk mengetahui kemajuan teknologi sangat bagus. Bukan berarti anak usia pelajar itu dilepas begitu saja. Melainkan harus diawasi dengan ketat baik itu dari para guru, masyarakat dan terutama orang tua yang lebih banyak waktu untuk mengawasi,” katanya. Meskipun pernah terjadi tidakan asusila yang korbannya pelajar, tambah Apani pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi dari orang tua maupun sekolah yang bersangkutan. “ Kita ingatkan walaupun pelajar itu menjadi korban asusila. Anak itu wajib tetap mendapatkan pendidikan,” pungkasnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: