Kampanye di Bundaran Bukan Pelanggaran

Kampanye di Bundaran Bukan Pelanggaran

ARGA MAKMUR, BE – Pemasangan alat peraga kampanye Parpol di bundaran Arga Makmur, Bengkulu Utara (BU) saat ini masih dibahas anggota KPU BU. Dikatakan anggota KPU  BU Rama Diandri, pemasangan alat peraga yang dibagi secara adil di lokasi tersebut merupakan bagian dari ruh sosialisasi 12 parpol peserta Pemilu. Dikatakannya, selain itu, alat peraga itu juga mempunyai payung hukum. Yakni, nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Pemda Bengkulu Utara, Polres, Panwaslu, Parpol dan KPU. Menurut, penilaian ada aturan yang lebih khusus yang mengatur bahwa pemasangan bendera di lokasi bundaran itu bukanlah sebuah pelanggaran. Pun begitu, katanya, jika Pemda sudah tak mengizinkan lagi lokasi bundaran untuk dijadikan lokasi untuk bersosialisasi bagi peserta Pemilu, maka akan menjadi pelanggaran. Sebab pemasangan alat peraga di lokasi bundaran itu sudah disepakati oleh semua pihak, selain juga kewenangan mengenai wilayah administrasi memang milik Pemda, baru pihaknya akan melakukan evaluasi lagi, sehingga timbul pelarangan para Parpol. Lanjut Andre, jika dirasa sosialisasi bagi peserta Pemilu dirasa sudah cukup, maka alat peraga yang ada di bundaran itu dianggap sudah tidak efektif lagi. Sehingga sebelum petugas membongkar alat peraga itu, kesepakatan yang mengatur tentang pemasangan alat kampanye itu harus dicabut terlebih dahulu. “Kalaupun sudah ada peraturannya, kita juga harus mempertimbangkan aspirasi dari kawan-kawan peserta Pemilu. Opsinya ada tiga, kesepakatan dicabut, direvisi atau diperpanjang. Untuk memutuskan masalah ini, kami (KPU BU, red) dalam waktu dekat akan bali berkoordinasi dengan Pemda,\" demikian Andre. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: