Lalai, Warga Empat Lawang Ditahan

Lalai, Warga Empat Lawang Ditahan

KEPAHIANG, BE - Penyidik Polres Kepahiang menetapkan Edi Irawan (20) warga Empat Lawang, Sumsel sebagai tersangka. Ini setelah ia dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan tewasnya Suryana (58) warga Jalan Pengabdian RT 01 RW 01 Kelurahan Padang Lekat dalam kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Senin (9/12) lalu. Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kasat Lantas AKP Dedi Kusnadi SH menyampaikan dari pelaksanaan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka (Dedi, red) dinilai lalai saat mengendarai ranmornya. \"Dimana akibat kelalaian itu terjadi lakalantas yang menyebabkan korban (Suryana, red) meninggal dunia. Saat ini pasca menjalani perawatan medis, tersangka sudah kita tahan di Mapolres,\" ungkap Dedi. Menurutnya, dari hasil serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, tsk dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. \"Dalam Pasal itu tertuang tentang kelalain saat mengemudi kendaraan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dimana tsk diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara,\" jelasnya. Dikatakannya, dari pemeriksaan diketahui jika tsk juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal dalam aturan setiap pengendara harus memiliki dan membawa SIM saat berkendara, dari sini saja tsk sudah melakukan suatu pelanggaran. \"Dari hasil pemeriksaan kita, kronologis lakalantas ini disaat tsk hendak mengantar adik perempuannya, Indah Gusti, (14) ke sekolah. Waktu itu laju sepeda motor tsk memang kencang sehingga sewaktu korban hendak menyebrang ketika hendak kewarung tabrakan tidak terhindarkan, akibatnya korban tak sadarkan diri dan akhirnya tewas saat akan ditangani tim medis,\" tandasnya. Sementara itu, peristiwa lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi Senin (9/12) sekitar pukul 07.30 WIB. Waktu itu korban hendak ke warung seberang jalan rumahnya, secara tiba-tiba datang tersangka yang melaju dengan motor Honda Beat nopol BD 3744 GD miliknya dari arah Jalan Baru menuju Perumnas Padang Lekat. Diduga karena lalai akhirnya tskpun menabrak korban, yang menyebabkan korban meninggal dunia sebelum tiba di Klinik Arbi Kelurahan Pasar Ujung. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: