36 PNS Disanski Disiplin

36 PNS Disanski Disiplin

MUKOMUKO, BE -  Sejak Januari hingga pertengahan Desember 2013, Pemda Mukomuko telah menjatuhkan sanksi  disiplin kepada 36 PNS.  Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian dengan tidak hormat. “Ya hingga kemarin, (10/12) puluhan PNS dijatuhkan sanksi,” tegas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten, Drs H Ruslan MPd dan Sekretaris Seri Utami SPd melalui Kabid Kespeg dan Diklat Sutrisna Imam Santosa SH. Puluhan PNS itu diberikan sanski bervariasi dan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Dengan rincian, 26 PNS bertugas di Badan Perencanaan Daerah (Bappeda), 2 PNS di Dinas Kesehatan, 4 orang disanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dua orang di Puskesmas Selagan Raya, 1 Dishubkom, 1 Dukcapil. Lalu 2 orang penundaan gaji berkala selama satu tahun, satu di Dishubkom, satu di Dukcapil. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, satu bertugas di UPTD Pondok Suguh, satu Dukcapill.  Satu orang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sbenayak satu orang  yang bertugas di Disperindagkop dan UKM. “Puluhan PNS yang melanggar dan dijatuhkan itu sudah final. Artinya masih ditemukan banyak PNS yang melanggar,” katanya. Sedangkan PNS lainnya yang tengah dalam proses  sebanyak tiga  orang.  Satu  PNS yang bertugas di RSUD dan  dua orang di Puskesmas Lubuk Pinang. “Tiga orang PNS itu tengah dilakukan proses dan tinggal menunggu petikan keputusan dari pejabat pembina kepegawaian,” demikian Sutrisna. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: