2014, DP3 Pegawai Diganti SKP

2014, DP3 Pegawai Diganti SKP

KEPAHIANG, BE - Asisten III Pemkab Kepahiang Khaidir SSos mengatakan, mulai 2014 perilaku dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dinilai. Hal tersebuts ebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2011tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP). \"Dengan diberlakukannya SKP secara tidak langsung menggantikan sistem penilaian DP3 (Daftar Penilaian Pelaksana Pekerjaan), karena menurut pemerintahan pusat terdapat kelemahan dalam penerapan DP3. Maka dari itu gunakan SKP yang dalam penerapannya pegawai akan dinilai berdasarkan prestasi kerja,\" ujar Khaidir. Menurutnya, dengan SKP itu nantinya cenderung penilaian prestasi kerja bertujuan untuk lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat seorang pegawai. \"Penilaian prestasi kerja yang dimaksud merupakan suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat dimana pegawai itu mengabdi,\" jelasnya. Dikatakannya, adanya SKP sebenarnya bukan hanya kinerja saja yang dinilai, tetapi juga perilaku para pegawai. Yang jelas dengan pemberlakuan itu nantinya maka pegawai harus memiliki target capaian hasil kerja. \"Nantinya baik itu target capaian hasil kerja maupun perilaku seteiap pegawai terlebih dahulu akan dievaluasi. Evaluasipun dilakukan mulai dari kinerja unit hingga kinerja organisasi secara keseluruhan,\" katanya Lebih jauh dikatakannya, dalam evaluasi itu sendiri ada bobot penilaian, untuk kinerja sebesar 60% sedangkan untuk perilaku 40 persen. Hasil penilaiannya nanti digunakan sebagai dasar pertimbangan. \"Baik itu untuk kenaikan pangkat ataupun untuk mengetahui seberapa besar hasil kerja seorang pegawai. Jika nantinya tidak sesuai dengan target maka diberikan sanksi,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: