Jangan Melanggar Aturan

Jangan Melanggar Aturan

MUKOMUKO, BE -  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko,  kembali mengingatkan kepada oknum parpol maupun calon legislatif (caleg) supaya tidak melanggar aturan kampanye terutama lewat media massa. “ Kita telah melayangkan surat teguran langsung kepada oknum caleg yang melanggar peraturan kampanye itu,”  ujar Anggota KPU Divisi Hukum, Dedi Desponsori dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin.  Surat teguran yang telah  dilayangkan beberapa hari lalu itu, caleg yang bersangkutan  diberikan batas waktu selama satu minggu untuk menghentikan melakukan kampanye melalui media tersebut.  Dijelaskannya,  waktu untuk kampanye di media sudah diatur sekitar bulan Maret 2014. Artinya dengan harapaan para oknum caleg mematuhi aturan tersebut. Pelanggaran kampanye itu dilakukan oleh oknum caleg dari empat parpol, yakni Partai Nasdem, Gerindra, PKPI dan PKB. Caleg dari empat parpol  itu telah melakukan kampanye terbuka melalui media cetak dengan menampilkan foto dan nomor urut. Hal ituberdasarkan  temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten yang disertai barang bukti fisik. \"Tindakan caleg itu melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 83 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 13 Tahun 2013 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2013 pasal 25 yang kesemuanya mengatur jadwal kampanye,\" jelasnya. Begitu pun mengenai caleg yang melanggar kampanye yang memasang baliho ditempat fasilitas umum segera akan disurati. Ia meminta sebelum disurati dan dilakukaan penurunan paksa. Lebih baik oknum caleg itu menurunkan sendiri baliho yang dipasang bukan ditempat yang seharusnya. “ Pemasangan baliho sah – sah dilakukan. Seperti  di sekretariat parpol, di halaman rumah caleg yang bersangkutan. Yang jelas tidak boleh  di lokasi fasilitas umum,” demikian Dedi. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: