Rekam e-KTP Bisa di Dukcapil

Rekam e-KTP Bisa di Dukcapil

KEPAHIANG, BE - Masyarakat Kepahiang yang belum melakukan proses perekaman data e-KTP, tak perlu khawatir. Soalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepahiang menerima masyarakat yang ingin melakukan proses perekaman. \"Selama ini, perekaman data e-KTP hanya dapat dilakukan di kantor camat. Sekarang warga bisa kapan pun selama jam kerja melakukan perekaman data e-KTP di Dukcapil,\" kata Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang Drs M Rifqih, kemarin. Dikatakannya, dengan dibukanya proses rekam data e-KTP di kantor Dukcapil akan mempermudah dan mempercepat realisasi perekaman e-KTP di Kepahiang saat ini. \"Langkah ini kita ambil agar perekaman e-KTP bisa dilakukan seluruhnya oleh wajib KTP di Kepahiang. Soalnya tahun 2014 nanti, terhitung 1 Januari KTP lama tak berlaku lagi,\" jelansya. Menurutnya, ada pengecualian bagi warga yang telah melakukan perekaman data pada 2013 dan belum mendapat fisik e-KTP dapat meminta surat pengantar dari Disdukcapil untuk kepentingan tertentu. \"Bagi warga yang membutuhkan identitas KTP, misalnya saat meminjam uang di bank, dapat meminta surat keterangan dari Disdukcapil bahwa e-KTP yang bersangkutan masih diproses dan memang telah melakukan perekaman e-KTP,\" tambahnya. Adapun hingga saat ini realisasi perekaman e-KTP di Kepahiang telah mencapai angka 90 persen. Ia pun mengharapkan agar warga yang belum merekam data segera melakukannya di kantor camat atau Dukcapil. \"Harapan kita bagi yang belum merekam e-KTP, segera rekam. Karena pencetakan e-KTP ini secara kolektif dan membutuhkan waktu,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: