Bentuk Tim Penertiban Baliho
KOTA MANNA, BE – Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Rudi Zahrial SE mengungkapkan, Pemkab BS dalam waktu dekat ini akan membentuk tim khusus penanganan pemasangan alat peraga partai politik (Parpol) ataupun baliho calon legislatif yang melanggar kententuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga Pemilu. Tim ini nanti akan bertugas untuk membersihkan semua alat peraga yang dipasang sembarangan dalam wilaya Kabupaten BS. Menurut Rudi, tim ini terdiri dari Satpol PP, anggota Polres BS, Panwaslu dan KPU BS. Hal ini dimaksudkan agar Satpol PP BS akan mengetahui pemasangan alat peraga yang melanggar aturan hingga dapat diangkut. “Tim ini akan kami bentuk secepatnya agar dapat segera membersihkan semua alat peraga yang melanggar aturan,” terangnya. Ditambahkan Ketua Pansawlu BS, Vera Diana SP, pemasangan alat peraga yang melanggar aturan banyak ditemukan di pinggir jalan. Hanya saja alat peraga itu dipasang bukan di dalam wilayah kota tetapi di pelosok-pelosok desa. “Pada umumnya alat peraga yang melanggar aturan kami temukan di Kecamatan Kedurang, Seginim, Air Nipis, Ulu Manna dan Pino Raya. Sedangkan kecamatan lain kalaupun ada hanya sedikit,” terangnya. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: