Terdakwa Pesta Judi, Terancam 5 Tahun

Terdakwa Pesta Judi, Terancam 5 Tahun

KEPAHIANG, BE - Empat terdakwa judi Slmaet Nurdin (54) warga Cinta Damai Pasar Ujung, Wendra (40) warga Kelurahan Padang Lekat, Juliansyah warga Jalang Pengabdian Pasar ujung dan Iwan Samidi (23) warga jalan Anggrek Pasar Ujung bakal dihukum berat. Pasalnya, fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang mulai terungkap, judi yang dilakukan terdakwa itu secara terang-terangan di atas panggung pesta pernikahan saat pesta sedang berlangsung. Kemarin (5/12), majelis hakim yang diketuai Purjana SH MH dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi memastikan keterangan saksi menyebutkan, perjudian yang dilakukan terdakwa jenis judi kartu pot-pot atau empat satu masing-masing. \"Dari keterangan saksi Deni (32) warga Tebat Monok yang merupakan anggota kepolisian yang menangkap para terdakwa ini, ke 4 nya membenarkan telah bermain judi pot-pot atau judi kartu 41 ini,\" ujar Purjana dalam persidangan kemarin. Dikatakannya, ke 4 terdakwa ini melakukan aksinya bermain judi diatas panggung pesta pernikahan di gang Musi Padang Lekat pada tanggal 14 September sekitar pukul 03.00 WIB. Terungkap didalam persidangan, kala itu keempatnya bermain judi secara terang-terangan dihadapan khalayak ramai. Aksi keempatnya terhenti setelah anggota Polres Kepahiang tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka narkoba yang lantas menggelandang keempatnya ke Mapolres Kepahiang. \"Para terdakwa ditangkap di atas panggung oleh anggota polisi berpakaian premanĀ  dengan barang-bukti uang sebanyak Rp 122 ribu, dompet warga putih, dompet levis warga hitam dan kartu,\" jelasnya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ini Roy Riady SH menyampaikan para terdakwa ini dijerat pihaknya dengan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. \"Dalam kasus ini, keempat terdakwa kita kenakan Pasal 303 ayat 1 KHUPidana. Ancamanan hukumanya 5 tahun penjara,\" jelasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: